
OJK Sulselbar Perkenalkan Layanan Pengaduan 157 kepada Jurnalis Makassar
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) mengajak 40 jurnalis perwakilan media melihat aktivitas layanan pengaduan konsumen yakni Kontak OJK 157.
40 jurnalis datang di Layanan kontak OJK 157 berlokasi di Lantai 16 Gedung Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Senin (02/12/2024).

Kepala OJK Sulselbar, Darwisman memimpin langsung kunjungan tersebut. Rombongan diterima Direktur Pemeriksaan Pengaduan dan PEPK Regional Sabar Wahyono dan Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Hudiyanto.
“Kami mengajak para jurnalis ini untuk melihat secara langsung bagaimana 100 agen layanan Kontak OJK 157 melakukan penanganan pengaduan konsumen yang masuk melalui berbagai kanal akses OJK,” kata Darwisman.
Kehadiran para jurnalis tersebut pun mendapat apresiasi dari Kantor Pusat OJK, hal ini mengingat peran media dalam menyampaikan informasi tentang kewaspadaan berbagai kejahatan di sektor keuangan, dan bagaimana masyarakat dapat segera mengadukan berbagai aktivitas keuangan ilegal dan tindakan penipuan sektor keuangan melalui kanal akses layanan yang telah disediakan oleh OJK dan forum koordinasi Indonesia Anti Scam Centre (IASC).
Kolaborasi OJK dan media dapat mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat. Sehingga akan berdampak pada keputusan keuangan yang bijak dan kemampuan pengelolaan keuangan dengan menggunakan produk layanan jasa keuangan formil.
“Dengan begitu diharapkan bisa mendorong pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Selain mengunjungi dan melihat langsung aktivitas layanan pengaduan 157, para jurnalis juga mendapatkan apat literasi keuangan terkait dengan peran OJK dalam melakukan fungsi pelindungankonsumen sebagai implementasi dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Khususnya pasal 247 tentang pencegahan aktivitas keuangan ilegal.
Atas dasar inilah maka untuk meningkatkan peran OJK dibentuklah Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sebagai forum koordinasi antar kementerian dan lembaga untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan tanpa izin di sektor jasa keuangan.
IASC yang merupakan inisiatif OJK bersama Satgas Pasti baru diresmikan pada 22 November 2024 yang merupakan forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan.
Tujuan forum ini adalah untuk melakukan penindakan terhadap berbagai aktivitas penipuan (scam) sehingga dapat melindungi konsumen dan masyarakat termasuk efek jera bagi para pelaku kejahatan. (*)