Bawaslu Gowa Tindaklanjuti Dugaan Keterlibatan Kepsek SMAN 10 dalam Politik Praktis ke BKN dan KPA

Senin, 09 Desember 2024 | 19:34 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa melalui Divisi Penanganan Pelanggaran, resmi meneruskan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kepala Sekolah SMAN 10 Gowa berinisial AS kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Perlindungan Anak (KPA).

Pelanggaran ini diduga melibatkan siswa dalam kegiatan politik praktis selama masa kampanye Pemilu 2024.

pt-vale-indonesia

Kasus ini mencuat setelah laporan dari tim hukum salah satu pasangan calon diterima pada 19 November 2024. Dalam laporan tersebut, AS dituding menginstruksikan siswa SMAN 10 Gowa untuk menghadiri kampanye politik salah satu pasangan calon.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, serta sejumlah saksi, termasuk para siswa, ditemukan fakta bahwa AS meminta seorang siswa mendata 150 siswa lain untuk hadir dalam kampanye.

AS juga memberikan uang transportasi guna mendukung kehadiran para siswa. Dari hasil pendataan, tercatat 79 siswa hadir dalam kampanye tersebut, termasuk beberapa siswa di bawah umur yang belum memiliki hak pilih.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini tidak hanya melanggar asas netralitas ASN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tetapi juga melanggar hak-hak anak yang dijamin dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Keterlibatan anak dalam politik praktis adalah pelanggaran serius. Ini mencederai netralitas ASN sekaligus melanggar hak anak untuk bebas dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Kami telah meneruskan dugaan pelanggaran ini ke BKN dan KPA untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Yusnaeni, Senin (09/12/2024).

Bawaslu Gowa meminta BKN segera menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan penegakan asas netralitas ASN. Di sisi lain, KPA diharapkan mengambil langkah strategis untuk melindungi hak anak-anak yang terlibat dalam kasus ini sekaligus mencegah kejadian serupa di masa depan.

Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi semua pihak agar tetap menjaga netralitas dan melindungi anak-anak dari keterlibatan dalam aktivitas politik praktis.(*)


BACA JUGA