Wali Kota Makassar Evaluasi Dana Hibah Olahraga Pasca Korupsi Ketua KONI
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kasus hukum yang menimpa Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ahmad Susanto, menjadi momen refleksi bagi Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto.
Pasca penetapan Ahmad Susanto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Makassar terkait dugaan korupsi dana hibah senilai Rp5 miliar, Danny mengatakan, perlunya pembenahan di tubuh KONI.
“Saya sangat prihatin, tapi ini harus menjadi pelajaran. Momentum Hari Anti Korupsi ini harus menjadi refleksi untuk tidak menyalahgunakan dana hibah. KONI harus segera berbenah demi kebangkitan olahraga di Makassar,” ujar Danny di Kantor Wali Kota, Selasa (10/12/2024).
Imbas dari kasus ini, Pemerintah Kota Makassar memutuskan untuk tidak mengalokasikan dana hibah bagi KONI di tahun 2025.
Kepala Bappeda Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda, mengungkapkan bahwa pengajuan proposal anggaran dari KONI tidak mendapatkan persetujuan wali kota.
“Sesuai mekanisme Perwali Nomor 23, proposal KONI harus mendapatkan disposisi wali kota untuk bisa dimasukkan dalam renja SKPD Dispora. Namun hingga Juli lalu, disposisi itu tidak diberikan,” jelas Zulkifli.
Kasus ini mencuat setelah Kejari Makassar menetapkan Ahmad Susanto bersama dua pengurus KONI lainnya, Ratno dan Muhammad Taufik, sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana hibah dari APBD Kota Makassar.
“Kejari telah menetapkan Ahmad Susanto, Ratno, dan Muhammad Taufik sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp5 miliar,” kata pihak Kejari Makassar.(*)