Penetapan Tersangka Tidak Sesuai Prosedur Kuasa Hukum AH Ajukan Praperadilan

Rabu, 18 Desember 2024 | 17:04 Wita - Editor: Dilla Bahar -

MAROS, GOSULSEL.COM- Tim kuasa hukum Abdul Haris (AH), mantan guru Pondok Pesantren (Ponpes) Hj Haniah Maros, Sulsel, tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap santrinya, secara resmi mengajukan praperadilan.

Melalui kuasa hukumnya Budi Minzathu, mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Maros.

pt-vale-indonesia

“Selaku kuasa Hukum dari Abd Haris, kami resmi mengajukan permohonan praperadilan pada Pengadilan Negeri Maros, dan permohonan kami telah terdaftar,” katanya pada rabu (18/12/2024).

Tim kuasa hukum AH, menempuh jalur praperadilan karena menilai penetapan tersangka dan penahanan yang tidak sah pada kliennya oleh kepolisian yang ditangani Satuan Unit PPA Polres Maros.

“Adapun yang menjadi dasar dari permohonan kami yaitu ketentuan pasal 1 angka 10 KUHP terkait persoalan sah atau tidaknya suatu penangkapan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan permintaan ganti rugi,” terangnya.

Selain itu lanjut Budi, berdasarkan ketentuan pasal 77 dan pasal 79 UU nomor 8 tahun 81, tentang kitab UU hukum acara pidana.

Dimana pada intinya pasal 77 terkait masalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Dan pasal 79 KUHP terkait masalah permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan digunakan oleh tersangka atau keluarganya kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya. Serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.

Budi menilai, penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya oleh kepolisian Polres Maros, tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan.

“Kami menganggap dalam proses penetapan tersangka maupun penahanan terhadap klien kami, tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam UU diatas dan manajemen penyidikan yaitu perkab nomor 6 tahun 2019,” jelasnya.

Pihaknyapun menilai, jika penetapan tersangka maupun penahanan pada kliennya, tidak memenuhi unsur pembuktian atau alat bukti sebagaimana ketentuan UU.

“Selain daripada itu antara tanggal 4 dan tanggal 5, dimana sprindik yang keluar pada tanggal 4 dan 5 telah dilakukan penahanan pada klien kami. Sehingga kami menilai ada beberapa prosedur yang seharusnya dilakukan oleh penyidik yang tidak dilakukan, sehingga kami menganggap penahanan tersebut terkesan sangat mengada-ada dan sangat terburu-buru,” pungkasnya.

Sebelumnya, salah seorang wali santriwati melaporkan AH di kepolisian Polres Maros, atas dugaan kasus pelecehan pada (2/12/2024) lalu. Saat ini AH tengah menjalani proses penahanan di Polres Maros.