Amankan 17 Pelaku Peredaran Uang Palsu, Polres Gowa: Tersangka Lain Masih Buron
GOWA, GOSULSEL.COM-Sebuah sindikat pembuat uang palsu berhasil dibongkar Polres Gowa di bawah komando AKBP Reonald Simanjuntak.
Tak tanggung-tanggung, polisi menemukan mesin cetak dan ribuan lembar uang palsu siap edar di lokasi tak terduga—Gedung Perpustakaan Universitas Alauddin Makassar.
Pengungkapan mengejutkan dilakukan Polres Gowa di Gedung Perpustakaan Universitas Alauddin Makassar. Mesin cetak dan ribuan uang palsu pecahan Rp100.000 ditemukan di lokasi tersebut, menjadi bukti nyata kejahatan ekonomi yang digawangi sindikat berbahaya.
Ratusan barang bukti, termasuk mesin cetak uang palsu dan ribuan lembar uang palsu, ditemukan di Gedung Perpustakaan Universitas Alauddin Makassar. Pengungkapan oleh Polres Gowa ini menjadi salah satu kasus besar yang mengguncang wilayah Gowa dan Makassar.
Peredaran uang palsu di Gowa dan Makassar terhenti setelah Polres Gowa menangkap pelaku utama dan menyita ribuan barang bukti. Kasus ini diungkap di lokasi mengejutkan: Gedung Perpustakaan Universitas Alauddin Makassar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan ratusan barang bukti yang mengejutkan di Gedung Perpustakaan Universitas Alauddin Makassar, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
Tim Satreskrim Polres Gowa berhasil menyita barang bukti berupa:
1 unit mesin cetak offset GM-247IIMP-25. Ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 emisi 2016, baik yang telah maupun belum dipotong.
Cairan kimia, printer, alat sablon, hingga perangkat pendukung seperti compressor dan alat potong kertas. Uang palsu siap edar sebesar Rp4.927 lembar dan ribuan lembar uang palsu yang belum dipotong.
Tak hanya itu, polisi juga menyita barang-barang pendukung seperti flashdisk, buku rekening atas nama tersangka, hingga dokumen terkait.
Barang bukti lainnya ditemukan di rumah tersangka lain, termasuk mobil, meja sablon, dan uang palsu dalam jumlah besar.
Pelaku diduga memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000 sejak Juni 2024. Uang palsu tersebut dijual dengan rasio 1:2, di mana 1 uang asli ditukar dengan 2 uang palsu. Wilayah peredaran mencakup Makassar dan Kabupaten Gowa.
Kapolres Gowa mengungkap bahwa pihaknya berhasil mengamankan 17 tersangka dari berbagai latar belakang profesi, termasuk dosen, pegawai negeri sipil, karyawan swasta, hingga ibu rumah tangga.
Para tersangka dikenakan Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Pasal 37 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
AKBP Reonald Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seperti ini.
“Ini adalah kejahatan serius yang merusak stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara. Kami berkomitmen menindak tegas para pelaku,” ujar Kapolres.
Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor jika menemukan indikasi serupa.
Penyelidikan kasus ini terus dilakukan untuk mengejar tersangka lain yang masih buron. (*)