Polres Gowa Ungkap Sindikat Uang Palsu Skala Besar, Libatkan Pejabat Kampus Ternama

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:48 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM-Jajaran Polres Gowa berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu skala besar yang melibatkan berbagai pihak, termasuk seorang kepala staf di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis (19/12/2024).

pt-vale-indonesia

Menurut AKBP Reonald, awalnya personel Polsek Pallangga menerima informasi dari warga terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.

Tim gabungan dari Polsek Pallangga dan Satreskrim Polres Gowa segera dibentuk untuk menyelidiki kebenaran laporan tersebut.

Pengungkapan jaringan sindikat
hasil penyelidikan mengungkap bahwa seorang pelaku utama, Mubin, telah melakukan transaksi jual beli uang palsu dengan beberapa orang, termasuk Andi Ibrahim, yang diketahui merupakan kepala staf di UIN Alauddin Makassar.

“Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa uang palsu pecahan Rp100.000 tersebut dicetak oleh Syahruna di rumahnya di Jalan Sunu, Kota Makassar,” terangnya.

Barang bukti dan penangkapan
Polisi menemukan barang bukti signifikan, termasuk lebih dari 4.500 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, bahan baku cetak, mesin cetak, tinta khusus, serta alat-alat lainnya.

Barang bukti ini ditemukan di berbagai lokasi, termasuk Gedung Perpustakaan Universitas Alauddin, rumah para pelaku, hingga lokasi lain di Kabupaten Gowa, Kota Makassar, dan Kabupaten Wajo.

Tim gabungan juga menangkap lebih dari 17 tersangka, termasuk pejabat akademik, pengedar, dan pembuat uang palsu. Penangkapan dilakukan secara bertahap di beberapa lokasi, termasuk kampus, perumahan, bank, dan tempat tinggal pelaku lainnya.

Modus operandi sindikat ini melibatkan pengadaan bahan baku dari luar negeri melalui jalur online.

Syahruna sebagai pencetak utama diduga menerima pendanaan dari Annar Salahuddin Sampetoding, yang bekerja sama dengan jaringan lebih luas untuk menyebarkan uang palsu ke masyarakat.

Kapolres Gowa menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Gowa dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memutus jaringan sindikat uang palsu ini,” ujar AKBP Reonald.

Dengan pengungkapan ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap kemungkinan peredaran uang palsu dan segera melapor jika menemukan kejanggalan. Kasus ini kini dalam penanganan intensif oleh Satreskrim Polres Gowa. (*)


BACA JUGA