Proposal Pilkada Gagal, Sindikat Uang Palsu di Sulsel Terbongkar
GOWA, GOSULSEL.COM–Kepolisian Resor (Polres) Gowa berhasil membongkar sindikat pencetakan uang palsu yang diduga akan digunakan untuk kepentingan Pilkada Barru.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan, mengungkapkan bahwa tersangka utama mengajukan proposal pendanaan kepada salah satu bakal calon kepala daerah.
Namun, rencana itu batal lantaran bakal calon tersebut gagal mendapat dukungan partai.
“Ini kasus menarik. Proposal untuk mendanai Pilkada menggunakan uang palsu diajukan, tapi akhirnya tidak jadi karena tidak ada partai yang mencalonkan,” ujar Irjen Pol Yudhiawan dalam konferensi pers di Mako Polres Gowa, Kamis (19/12/2024).
Hingga kini, polisi telah menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus ini. Para tersangka diketahui berinisial AI, MN, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MM, dan RM. Mereka kini mendekam di tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya masih mengejar tiga tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.
“Kami terus melakukan pengembangan kasus dan memburu tiga tersangka yang masih buron,” katanya.
Kasus ini menyoroti risiko penyalahgunaan uang palsu dalam proses demokrasi.
Kepolisian berharap penindakan tegas terhadap pelaku menjadi pelajaran agar praktik serupa tidak terulang. (*)