Kakek di Gowa Bunuh Cucu, Emosi karena Main Botol Racun

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:50 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Seorang kakek di Kabupaten Gowa, PM (77) tega menghabisi nyawa cucunya sendiri. Hal itu lantaran cucu kandungbermain dengan barang berbahaya dan menyebabkan pelaku naik pitam.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak, mengatakan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Dusun Kasimburang Desa Belapunranga Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa.

pt-vale-indonesia

“Saat itu korban main botol yang isinya racun,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Minggu (29/12/2024).

Reonald juga mengungkapkan, anak itu memainkan botol yang berisi racun rumput, sehingga ditegur oleh pelaku berinisial PM, 77. Korban yang mendengar itu sempat menghentikan kegiatannya.

“Korban mengembalikan botol itu namun kembali mempermainkannya,” ujarnya.

Hanya saja, tidak lama kemudian anak itu kembali memainkan botol tersebut sehingga membuat kakek berusia 77 tahun naik pitam dan menganiaya cucunya itu hingga tewas.

“Disitu timbul emosi pelaku sehingga melakukan hal-hal yang tidak perlu sebagai kakek, melakukan di luar tindakan mendidik,” jelasnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami banyak luka lebam ditubuhnya seperti luka lembek di kepala, luka memar di bagian bibir, luka pada bagian pipi sebelah kiri dan kanan kemudian luka memar di bagian alis mata sebelah kanan.

Warga yang melihat kejadian itu langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Sehingga penyidik Polres Gowa melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang juga kakek korban.

Pelaku sempat mengelak bahwa kematian cucunya itu bukanlah perbuatannya. Namun, setelah didalami lebih jauh akhirnya PM mengakui perbuatannya itu.

“Setelah kita dalami akhirnya pelaku mengakui namun sayangnya nyawa korban tidak tertolong,” jelasnya.

Saat ini pelaku berada di Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya PM disangkakan Pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76c Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (*)


BACA JUGA