Sidang Praperadilan Kasus AH di Gelar Hari Ini
Maros, Gosulsel.com – Sidang prapradilan kasus dugaan pelecehan oleh AH digelar hari ini, Senin (30/12) di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Maros.
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal, Fira Juwiati. Adapun agenda sidang adalah pemeriksaan berkas kelengkapan dari masing-masing pihak. Seperti pemeriksaan surat kuasa pemohon, surat perintah dan surat kuasa termohon.
Kuasa hukum AH, Budi Minzathu menjelaskan bahwa praperadilan hakikatnya bertujuan sebagai kontrol horizontal terkait tindakan penyidik dan untuk menjamin terpenuhinya hak hak tersangka.
Adapun alasan pemohon (AH) melalui kuasa hukumnya menjelaskan alasan klien-nya mengajukan praperadilan antara lain dalam permohonan pemohon mendalilkan adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Penyidik yakni tidak dilakukannya penyelidikan sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 dan 2, pasal 8 ayat 1 Peraturan Kapolri (Perkap) No 6 tahun 2019 tentang manajemen penyidikan.
Terlebih lagi Budi Minzathu menilai ada pelanggaran pasal 112 ayat 1 KUHAP terkait pemanggilan. “Pemanggilan seseorang tersangka atau saksi itu harus jelas dan disertai dengan surat panggilan resmi dan tertulis, seperti yang diatur dalam pasal 112 ayat 1 KUHAP dan pasal 17 ayat 1 Perkap Kapolri No 6 tahun 2019,” terangnya.Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan esok hari dengan agenda mendengarkan tanggapan dari masing-masing pihak.
Sebelumnya kasus dugaan pelecehan oleh mantan guru santri ini sempat viral di berbagai media, namun dalam perjalanannya ada sejumlah organisasi masyarakat yang ikut mendukung tersangka karena meyakini bahwa tersangka tidak memiliki tabiat buruk seperti yang disangkakan banyak orang.
AH sendiri aktif diberbagai organisasi dan tidak pernah memiliki rekam jejak yang buruk.