Amarah Tak Tertahan, Belasan Warga di Gowa Rusak Rumah Terduga Pelaku Pencabulan Anak
GOWA, GOSULSEL.COM-Diduga tidak terima anggota keluarganya yang masih di bawah umur menjadi korban pencabulan, belasan warga di Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengamuk dan merusak rumah salah satu terduga pelaku. Aksi tersebut berujung pada penangkapan 11 orang oleh polisi.
Suasana mencekam terjadi di Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Senin (6/1/2025). Belasan warga yang tidak terima dengan dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 4 tahun, A-S, melakukan pengrusakan rumah salah satu terduga pelaku.
Keluarga korban bersama warga melampiaskan emosinya dengan menghancurkan rumah menggunakan balok kayu dan benda tajam. Polisi yang berada di lokasi mencoba menghalau aksi pengrusakan, namun upaya tersebut tidak diindahkan oleh massa yang terlanjur emosi.
Kejadian ini dipicu oleh dugaan pencabulan terhadap A-S yang diduga dilakukan oleh dua anak di bawah umur, K-H (12 tahun) dan M-Y (10 tahun). Kedua terduga pelaku sudah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, perusakan rumah terjadi buntut dari kekesalan keluarga atas dugaan pencabulan anak terhadap korban berinisial AS (4) yang diduga dilakukan oleh dua pelaku yang juga masih di bawah umur, yakni KH (12) dan MY (10).
Sebelas orang terduga pelaku perusakan langsung ditangkap dan dibawa ke Unit Reskrim Polres Gowa untuk dimintai keterangan. Petugas juga mengamankan balok kayu, kursi yang telah dirusak serta sejumlah senjata tajam sebagai barang bukti.
“Kita lihat nanti perkembangannya apakah ini adalah pelaku utama atau hanya ikut-ikutan,” ujarnya.
Untuk menghindari keributan susulan polisi langsung membubarkan warga yang berkumpul dan melakukan penjagaan di lokasi perusakan rumah.
Sebelumnya penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa, pada Senin (6/1/2025), telah melakukan pemeriksaan terhadap korban pencabulan anak serta mengamankan dua orang anak di bawah umur terduga pelaku pencabulan untuk penyidikan.
Korban dan dua orang pelaku sama-sama masih di bawah umur. Dua orang pelaku pelecehan sudah kami amankan,” tukasnya. (*)