Pemkab Gowa Pastikan 4.284 Non-ASN Terakomodir dalam Seleksi PPPK 2025
GOWA, GOSULSEL.COM-Sebanyak 4.284 tenaga Non-ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan diakomodir dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Kepastian tersebut disampaikan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN yang dipimpin Menteri Dalam Negeri secara virtual pada Rabu (8/1).
“Tahun 2025 ini kita sudah memberikan solusi kepada seluruh Non-ASN Kabupaten Gowa. Sejak 20 Desember lalu, pendaftaran telah dibuka untuk 4.284 Non-ASN tersebut. Insya Allah seluruh Non-ASN kita tidak ada yang menganggur dan akan terakomodir secara keseluruhan,” ujar Bupati Adnan di Ruang Kerja Bupati Gowa.
Adnan menjelaskan, Pemkab Gowa tidak membuka formasi PPPK pada tahun 2024 karena tingginya beban anggaran, seperti belanja pegawai yang melebihi 30 persen, pembayaran pinjaman PEN, dan biaya Pilkada. Namun, dengan pelunasan PEN dan berakhirnya Pilkada, pendaftaran PPPK dapat kembali dibuka pada tahun 2025.
“Sejak 2021 hingga 2023, kami telah menerima 2.080 ASN. Tahun 2025 ini adalah momen untuk memastikan seluruh Non-ASN kita terakomodir dengan baik,” jelasnya.
Pendaftaran seleksi PPPK di Pemkab Gowa akan berlangsung hingga 15 Januari 2025. Adnan berharap proses ini mampu memberikan kejelasan status kepegawaian bagi seluruh tenaga Non-ASN di daerahnya.
Sementara itu, Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyebut proses penataan tenaga Non-ASN harusnya selesai pada Desember 2024. Namun, hingga saat ini baru 1,3 juta dari total 1,7 juta Non-ASN di Indonesia yang terdata, sehingga tenggat diperpanjang hingga 15 Januari 2025.
“Masih ada sekitar 443.712 tenaga Non-ASN yang belum mendaftar. Optimalisasi pengadaan PPPK ini penting untuk membuka ruang seleksi bagi mereka,” katanya.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga menegaskan pentingnya percepatan pendaftaran Non-ASN untuk menghindari PHK massal dan memperjelas status kepegawaian.
“Penataan ini sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023. Tenaga Non-ASN harus selesai penataannya paling lambat Desember 2024, dan kini diberikan perpanjangan hingga 15 Januari 2025. Kita butuh komitmen dari semua kepala daerah untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tegas Tito.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala BKPSDM Kabupaten Gowa, Zubair Usman, dan Plt Kepala BPKD Kabupaten Gowa, Mahmud Sila. Seluruh kepala daerah di Indonesia juga mengikuti rapat secara virtual.
Dengan kebijakan ini, Bupati Adnan optimistis semua Non-ASN di Gowa akan mendapatkan solusi terbaik tanpa adanya pengangguran di lingkup Pemkab Gowa. (*)