Wujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di 2025, Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Rapat Virtual BPHN
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengikuti rapat koordinasi terkait penilaian dan verifikasi desa/kelurahan sadar hukum secara periodik, yang diadakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring. Turut mengikuti rapat ini Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Heny Widyawati beserta jajaran pada Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum pada Kamis (09/01).
Agenda utama yang dibahas dalam rapat ini yakni membahas penguatan penilaian dan verifikasi serta teknis pemenuhan data dukung berdasarkan indikator desa/kelurahan sadar hukum. Rapat ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program desa/kelurahan sadar hukum berjalan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo dalam sambutannya menegaskan pentingnya peningkatan kesadaran hukum di masyarakat sebagai bagian dari pembangunan budaya hukum. Salah satu caranya ialah dengan membangun Pos Bantuan Hukum Desa di seluruh Indonesia dan Pojok Literasi atau Pojok Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di desa/kelurahan.
“Pos bantuan hukum yang berada di tiap desa/kelurahan menjadi tempat bagi warga desa/kelurahan yang memiliki masalah hukum. Jadi ketika mereka memiliki masalah hukum, mereka tahu harus kemana untuk mendapat pencerahan,” ujar Kristomo.
Lebih lanjut Kristomo menekankan, pos bantuan hukum desa akan memberikan 4 (empat) layanan utama, meliputi informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi, serta memberikan rujukan kepada masyarakat atas permasalahan yang mereka alami.
Secara teknis, guna mewujudkan layanan tersebut, BPHN perlu melakukan proses verifikasi dan penilaian terhadap desa/kelurahan sadar hukum. Untuk itu, Penyuluh Hukum Madya Heni Indrawati menjelaskan seputar teknis penilaian dan verifikasi desa/kelurahan sadar hukum. Pemaparan kemudian dilanjutkan oleh Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda Claudia Valeriana perihal kebijakan pengelolaan JDIH.
Usai mengikuti rapat tersebut, Kadiv Heny segera menginstruksikan kepada jajarannya untuk menindaklanjuti arahan yang disampaikan oleh BPHN tersebut guna memastikan agar pembinaan desa/kelurahan sadar hukum di wilayah Sulsel dapat berjalan dengan baik.
“Saya meminta kepada seluruh jajaran yang hadir untuk memantau jalannya pembinaan desa/kelurahan sadar hukum pada wilayah masing-masing. Untuk itu, segera buat peta data sebaran terkait desa/kelurahan sadar hukum secara lengkap supaya ketahuan wilayah mana saja yang belum ada desa/kelurahan sadar hukumnya,” jelas Heny.
Disamping itu, Heny juga meminta jajarannya untuk membuat panduan berupa Standar Operasional Prosedural (SOP) dalam hal mulai proses terbentuknya kelompok sadar hukum hingga menjadi desa/kelurahan sadar hukum, serta menambah layanan baru yaitu “Pojok JDIH” untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi layanan hukum.
Adapun pelaksanaan kegiatan tersebut sejalan dengan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Andi Basmal yang memerintahkan jajarannya untuk lebih memperkuat pembinaan desa/kelurahan sadar hukum di wilayah Sulsel agar masyarakat lebih memahami hukum, hak, dan kewajiban mereka, serta dapat berperan aktif dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di lingkungan mereka. (*)