Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sulsel Serahkan 5 Sertifikat Apostille

Jumat, 10 Januari 2025 | 22:38 Wita - Editor: adyn - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel, Demson Marihot serahkan sertifikat apostille kepada pemohon, di Kanwil Sulsel, Jumat (10/1/2025)

“Ada 5 (lima) sertifikat apostille yang kami serahkan, yakni dokumen akta kelahiran, Ijazah SD, Ijazah SMP, Ijazah SMA dan Ijazah D3,” ujar Demson

pt-vale-indonesia

Demson menjelaskan, pemohon mengajukan permohoman Apostille kelima dokumen tersebut untuk tujuan bekerja di Jerman sebagai perawat di salah satu rumah sakit.

“Untuk Legalisasi Apostille tarif resmi sebesar Rp150.000,-per dokumen yang berlaku sebagai PNBP,” ucap Demson

Demson berpesan agar sertifikat dokumen tersebut dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya dan semoga dapat memberikan kesuksesan bagi pemohon sebagai pekerja migran Indonesia serta memberikan sumbangsih bagi devisa negara.

Adapun Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkum selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang.

Apostille berlaku di negara-negara yang mengakui sertifikat apostille. Adapun dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa, pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), dan persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya

Layanan Legalisasi Apostille sudah dapat di akses secara daring melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) online dengan alamat link https://apostille.ahu.go.id/.

Dalam keterangan terpisah, Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal mengatakan bahwa pada tahun 2024 lalu telah mencetak sebanyak 703 sertifikat Apostille.
“Untuk melakukan pencetakan Apostille tidak usah datang ke Jakarta, cukup di kanwil Sulsel jadi tidak memerlukan biaya yang besar,” ungkap Basmal. (*)


BACA JUGA