Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sulsel Demson Serahkan Empat Sertifikat Merek
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel), Demson Marihot serahkan 4 sertifikat merek di Kanwil Kemenkum Sulsel, Jumat (10/1/2025).
“Keempat sertifikat merek tersebut Yakni Richisam Chicken (Merek Jasa Rumah Makan), Dawata (Merek Jasa Rumah Makan), Buntuelo (Merek Dagang Bakery) dan Santigi (Merek Dagang Beras),” ucap Demson dalam keterangannya usai menyerahkan keempat merek tersebut.
Ia berharap dengan diserahkannya sertifikat merek tersebut akan memberikan kontribusi yang signifikan pada peningkatan perekonomian di Sulawesi Selatan.
“Dengan adanya sertifikat merek ini dapat dipastikan akan meningkatkan nilai jual atas produk yang telah dihasilkan dan juga dapat menjadi pengenal atas produk barang ataupun jasa yang dihasilkan,” terang Demson
Demson yang didampingi dengan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Tahir saat menyerahkan sertifikat tersebut menambahkan bahwa Merek terdaftar akan dilindungi selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan. Dan Pemilik merek dapat menempuh upaya hukum, baik perdata maupun pidana jika merek miliknya dilanggar pihak lain.
Dan Pemilik merek dapat menempuh upaya hukum, baik perdata maupun pidana jika merek miliknya digunakan pihak lain tanpa seijin pemegang merek.
“Bagi masyarakat Sulsel yang merasa terdapat pelanggaran terhadap hak mereknya, agar melakukan pengaduan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel. Gratis dan tidak dipungut biaya,” ucap Demson
“Ini juga merupakan upaya Pemerintah khususnya Kanwil Kemenkum Sulsel dalam meningkatkan dan memberikan pelayanan Terbaik bagi Masyarakat,” lanjutnya
Ditambahkan oleh Demson, Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah mencanangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri 2025
Terpisah Kakanwil Kemenkum Sulsel, Basmal mengatakan bahwa tahun 2024 lalu permohonan merek dari Sulawesi Selatan sebanyak 1597.
“Pada tahun 2025 ini target kita terjadi peningkatan 20 persen, jadi sekitar 1917 pendaftaran merek,” ungkap Basmal
Basmal juga meminta jajaran Divisi Pelayanan Hukum untuk meningkatkan volume kegiatan yang dapat meningkatkan pendaftaran merek di Sulsel, baik itu berupa sosialisasi, kerjasama, pendampingan ataupun kegiatan lainnya.
“Tentunya kita inginkan target yang ada terlampau. Mari bersama – sama bekerja dengan prefesional dan penuh integritas atas pelayanan Kekayaan Intelektual terus meningkat dan memberikan dampak positif bagi Masyarakat Sulsel,” terang Basmal.
Terakhir Basmal menjelaskan bahwa pihaknya selalu mendukung pelaku usaha di Sulawesi Selatan untuk terus berkembang dan dapat bersaing di Tingkat nasionalk maupun global dengan memberikan kemudahan dalam pelayanan Kekayaan Intelektual khususnya Merek. (*)