Pemkab Gowa Siap Tingkatkan Pelayanan PBG, Targetkan Proses Hanya 10 Hari

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:03 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional sekaligus Penyerahan Sertifikat kepada penerima layanan PBG yang digelar Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI secara virtual, Selasa (14/01/2025).

pt-vale-indonesia

Dalam rapat tersebut, Andy Azis menegaskan Pemkab Gowa akan segera menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait untuk mempercepat layanan PBG. Salah satu targetnya adalah memangkas durasi layanan dari 45 hari menjadi hanya 10 hari.

“Tentu kami bersama SKPD terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas PUPR, akan bergerak cepat untuk merealisasikan arahan Bapak Menteri,” kata Andy Azis.

Ia juga menyebut pentingnya inovasi dalam pelayanan publik, seperti yang telah dilakukan Pemerintah Kota Tangerang, Banten, yang mampu menyelesaikan layanan PBG dalam waktu kurang dari 10 jam.

“Langkah seperti ini patut dicontoh. Kita akan berupaya semaksimal mungkin memberikan kemudahan kepada masyarakat, termasuk menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” jelas Andy.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian layak dan mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem.

“Dalam rapat ini, saya sudah sampaikan kepada seluruh daerah, paling lambat akhir Januari, harus ada Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang membebaskan BPHTB dan percepatan PBG bagi MBR,” tegas Tito.

Ia juga mengapresiasi 89 daerah yang telah menerbitkan Perkada terkait kebijakan tersebut dan berharap model percepatan layanan seperti di Kota Tangerang dapat diimplementasikan di daerah lainnya.

Dengan langkah ini, Pemkab Gowa optimistis pelayanan PBG yang cepat dan efisien dapat meningkatkan kepuasan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang lebih inklusif.(*)


BACA JUGA