Kanwil Kemenkum Sulsel Siap Hadirkan Layanan Apostille di MPP Maros

Sabtu, 18 Januari 2025 | 14:23 Wita - Editor: adyn - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM – Kepala Divisi Pealayanan Hukum (Kadiv yankum) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel) Demson Marihot memuji fasilitas tempat yang disipakan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Maros bagi Kemenkum Sulsel dalam memberikan layanan Kekayaan Intelektual (KI).

Hal tersebut disampaikan Demson saat berbincang dengan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPK) Kabupaten Maros, Nuryadi di ruang kerjanya, Jumat (17/1/2025).

pt-vale-indonesia

“Dengan tempat yang representative di MPP Maros, maka kami berencana menambahkan layanan Apostille,” ujar Demson

Menurut Demson layanan Apostille ini akan menyasar Masyarakat maros dan sekitarnya yang membutuhkan legalisasi dokumen apabila akan dipergunakan di luar negeri.

“Ada 66 jenis dokumen publik yang dilegalisasi, seperti dokumen pendidikan (ijazah dan transkrip nilai), dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan akta pernikahan serta dokumen lainnya,” ungkap Demson

Adapun Legalisasi Apostille merupakan Layanan Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun Warga negara Asing yang tergabung dalam konvensi Apostille. Layanan Apostille hadir untuk menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan satu langkah, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille.

permohonan pencetakan sertifikat apostille sanggat mudah dan dapat dilakukan secara online melalui https://apostille.ahu.go.id/.

Pertama pemohon dapat mendaftarkan akun untuk login, setelahnya silahkan mengajukan permohonan terhadap dokumen yang akan dilakukan legalisasi.

Setelahnya, Ditjen AHU akan melakukan verifikasi yang berlangsung 3-5 hari. Selesai di verifikasi, pemohon dapat melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan melakukan pencetakan sertifikat di Kantor Wilayah Kemenkum tanpa dipungut biaya apa pun selain PNBP yang sudah di sahkan oleh peraturan.

Untuk mengambil sertifikat apostille, pemohon wajib membawa dokumen yang diajukan, KTP, bukti pembayaran PNBP, serta surat kuasa bermaterai jika pengambilan diwakilkan oleh pihak lain.

Demson menambahkan nantinya Layanan Kemenkum Sulsel di MPP Maros ada dua yakni layanan KI dan AHU (Apostille), Sedangkan layanan Keimigrasian sudah merupakan wewenang dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Sementara itu Nuryadi mengatakan, MPP Maros hadir untuk memenuhi harapan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, dan nyaman.

Ia sangat tertarik dengan layanan Apostille yang akan hadir di MPP Maros karena menurutnya banyak Masyarakat maros yang membutuhkan layanan Apostille.

Nuryadi juga akan mendorong berbagai kalangan untuk dapat memfasilitasi UMKM di Maros dalam mengurus merek usaha maupun produknya sehingga layanan KI dan AHU betul – betul dapat dirasakan manfaatnya oleh Masyarakat maros

Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal sangat mendukung dihadirkannya layanan KI dan Apostille di MPP Maros.

Agar kehadiran Kemenkum Sulsel semakin dirasakan kehadirannya oleh masyarakat di Sulsel

Sebagai informasi, MPP Kabupaten Maros diresmikan pada 19 Agustus 2022, sebagai MPP ke-61 di Indonesia dan ke-5 di Provinsi Sulawesi Selatan. Berlokasi di Jalan Andi Pengeran Pettarani, MPP ini berdiri di lahan bekas terminal yang merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Maros dengan Kementerian Perhubungan.

Masyarakat dapat mengakses 111 jenis layanan dari 28 instansi pemerintah di MPP Kabupaten Maros. Saat ini MPP Kabupaten Maros melayani rata-rata 135 pengunjung per hari.

Dalam kunjungannya di MPP Maros, Demson didampingi dengan pelaksana pada Divisi Yankum, Dedy Ardianto, Nurfajri riandini, Kiki, Zulhastanso dan Dessy. (*)


BACA JUGA