Kanwil Kemenkum Sulsel Dorong UMK Unggul Melalui Pendirian PT Perorangan
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot didampingi oleh Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Dedy Ardianto meninjau ke salah satu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) PT Perorangan yang ada di Makassar, Jumat (17/1/2025).
Tinjauan ini dilakukan dalam rangka memastikan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) khususnya layanan PT. Perorangan berjalan dengan baik di kalangan masyarakat. Hal ini selaras dengan perintah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal yang mengatakan bahwa setiap layanan Kantor Wilayah harus memberikan kontribusi positif dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Dalam tinjauannya, Demson mengatakan mendirikan badan usaha PT. Perorangan dapat memberikan keuntungan bagi pelaku UMK.
“Mendaftarkan usaha ke PT. Perorangan sangatlah tepat bagi pelaku UMK. Dengan kepemilikan sertifikat legalitas, usaha yang dikelola akan memiliki status badan hukum yang jelas dan juga dapat mempermudah akses permodalan ke lembaga perbankan,” terang Demson.
“Saya harap akan semakin banyak UMK yang mengajukan pendirian PT. Perorangan dan memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya,” lanjut Demson.
Menanggapi hal tersebut, Lisna Sari, Pemilik UMK mengapresiasi kehadiran Tim Kanwil Kemenkum Sulsel ke tempat usahanya. Ia juga mengatakan saat dirinya mendaftarkan usahanya ke PT. Perorangan, tidak memiliki kendala apapun.
“Terima kasih sudah hadir di tempat kami. Semenjak didirikan PT. Perorangan, usaha kami menjadi lebih berkembang, banyak manfaat yang telah kami dapatkan, salah satunya kemudahan peminjaman modal berkat adanya sertifikat legalitas,” jelas Lisna.
Untuk diketahui, pendaftaran layanan PT. Perorangan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi AHU Online, mencetak secara mandiri sertifikat pendaftarannya, dan hanya dikenakan biaya PNBP sebesar lima puluh ribu rupiah untuk setiap permohonan pendaftaran yang disetorkan langsung ke negara melalui Bank. (*)