Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Ranperwali Kota Makassar Terkait Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota Makassar tentang Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama, di ruang Rapat Divisi, Selasa (21/01/2025).
Perancang Kanwil Sulsel dalam hal ini pokja II yang terdiri dari Perancang Madya Asryani, Perancang Madya Irma Wahyuni, Perancang Muda Muhammad Fadli, Perancang Pertama Zulkifli Annas dan lainnya, pada kesempatan itu menyampaikan masukan bahwa ranperwali tersebut perlu untuk dikaji kembali dan dikonsultasikan dengan pemerintah provinsi.
Menurut Fadli, Ketentuan mengenai FKUB dan Dewan Penasihat FKUB Provinsi dan kabupaten/kota seharusnya diatur dengan Peraturan Gubernur berdasarkan Ketentuan Pasal 12 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dan Pendirian Rumah Ibadat. Dimana hingga saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum membentuk Peraturan Gubernur terkait FKUB.
“Yang ada hanya dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur yaitu Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 321/III/2024 tentang Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Bergama Provinsi Sulawesi Selatan Periode Tahun 2024-2029,” jelas Fadli.
Sementara itu, Kabag Kesbangpol Kota Makassar, A. Bukti Djufri menyampaikan bahwa keinginan jajaran pemkot Makassar ingin melihat kota Makassar tetap aman, rukun dan damai. Sehingga perwali ini ingin segera diselesaikan.
Terpisah, Kadiv PPPH, Heny Widyawati mengatakan rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama dibentuk untuk mengatur pembentukan dan pengangkatan keanggotaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“FKUB yang ada selama ini merupakan wadah untuk menjaga kerukunan antar umat beragama. FKUB dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah tidak diatur dalam bentuk peraturan Wali Kota di Makassar,” ungkap Heny.
Terkait dengan Harmonisasi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyampaikan kepada jajarannya untuk terus mengakselerasi pembentukan ranperda, sehingga dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas Produk Hukum Daerah yang difasilitasi oleh Kanwil Sulsel.
“Pembentukan produk hukum daerah diharapkan dapat terus diakselerasi sehingga dapat meningkatkan kuantitas produk hukum oleh Kanwil Sulsel. Selain itu, para perancang perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sulsel juga dapat menghasilkan produk hukum berkualitas,” ujar Andi Basmal.
Kakanwil Andi Basmal juga meminta para perancang Peraturan Perundang – undangan Kanwil Kemenkum Sulsel Untuk bekerja secara professional dalam mengharmonisasi produk Hukum Daerah.(*)