Waspada, OJK Sudah Blokir 543 Pinjol Ilegal per 24 Januari 2025
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru terkait platform financial technology (fintech) di Indonesia.
OJK melaporkan sebanya 543 platform pinjaman online (pinjol) ilegal telah diblokir, sementara 97 fintech peer-to-peer lending telah terdaftar dan memiliki izin resmi.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan pinjol ilegal yang kerap menawarkan bunga tinggi, praktik penagihan yang tidak etis, hingga potensi penyalahgunaan data pribadi.
“OJK merilis daftar pinjol legal untuk memberikan panduan bagi masyarakat dalam menggunakan layanan fintech yang terpercaya dan sudah berizin. Kami harap masyarakat bisa lebih berhati-hati dan hanya menggunakan fintech resmi,” ujar perwakilan OJK dalam keterangannya.
Masyarakat Sulawesi Selatan (Sulsel) yang ingin memastikan status legalitas layanan pinjaman online dapat menghubungi OJK melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp di 081157157157. Layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat mengecek status izin dari penawaran produk atau jasa keuangan yang diterima.
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap iming-iming pinjaman cepat tanpa syarat yang sering kali menjadi ciri khas pinjol ilegal. Selain itu, sebelum menggunakan layanan pinjol, masyarakat disarankan untuk memeriksa daftar resmi fintech berizin yang tersedia di situs resmi OJK.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat Sulsel dapat lebih bijak dalam memilih layanan keuangan dan terhindar dari praktik yang merugikan. Edukasi dan kewaspadaan menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan finansial di tengah maraknya kasus penipuan berbasis pinjaman online ilegal.
Ciri-ciri pinjol legal dan ilegal
Di samping mengetahui nama dan link pinjol yang legal serta ilegal, masyarakat juga perlu memahami ciri-ciri fintech peer-to-peer lending yang legal dan tidak berizin.
Merujuk laman Pasar Modal OJK, Kamis (16/9/2024), berikut ciri-ciri pinjol legal dan ilegal:
1. Ciri-ciri pinjol legal:
• Terdaftar atau memiliki izin dari OJK,
• Tidak pernah memberikan tawaran lewat saluran komunikasi pribadi,
• Pihak penagih memiliki sertifikasi penagih dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI),
• Mempunyai layanan pengaduan,
• Memberikan pinjaman dengan menyeleksi calon debitur,
• Memiliki identitas alamat kantor dan pengurus yang jelas,
• Bunga atau biaya pinjaman transparan,
• Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam,
• Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
2. Ciri-ciri pinjol ilegal:
• Tidak terdaftar atau memiliki izin dari OJK,
• Memberikan tawaran lewat saluran komunikasi pribadi, seperti SMS atau WhatsApp,
• Penagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI,
• Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam,
• Pemberian pinjaman sangat mudah,
• Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas,
• Melakukan ancaman, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar,
• Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas,
• Tidak mempunyai layanan pengaduan.(*)