OJK Dorong Tingkatkan Pertumbuhan Kredit UMKM di Tahun 2025

Rabu, 29 Januari 2025 | 17:08 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pertumbuhan penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2025. Pihaknya bakal melakukan analisa terhadap rencana bisnis bank, termasuk pertemuan dengan bank-bank, yang diantaranya membahas rencana pertumbuhan kredit UMKM.

“OJK dan Pemerintah terus berupaya mendorong pertumbuhan UMKM guna mewujudkan pertumbuhan perekonomian nasional yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/01/2025).

pt-vale-indonesia

Berdasarkan laporan OJK, pada November 2024, kredit UMKM mampu tumbuh sebesar 4,02 persen secara tahunan (year on year/yoy) ditengah tekanan terhadap kelas menengah serta dinamika perekonomian global.

Selain itu, pertumbuhan kredit UMKM juga harus dibarengi dengan daya beli masyarakat yang tinggi. Olehnya, Dian mengatakan, ada beberapa program pemerintah untuk menguatkan daya beli masyarakat, seperti insentif Pajak Penghasilan bagi pekerja industri padat karya dan diskon pembelian listrik bagi pengguna kelas menengah.

Dengan adanya inisiatif pemerintah dimaksud dan dukungan dari berbagai stakeholders diharapkan mampu menumbuhkan bisnis dan kredit UMKM lebih baik dibanding periode sebelumnya.

OJK berkomitmen untuk fokus dalam pengembangan kredit bagi UMKM. Pihaknya memang melihat penyalurannya belum optimal jika melihat posisi bulan Oktober 2024 lalu yang hanya mencapai 4,76 persen.

“Dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit di tahun mendatang ini, khususnya tentu kita concern dengan kredit UMKM yang baru tumbuh 4,76 persen di posisi Oktober 2024,” kata Dian Ediana Rae.

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mewajibkan OJK untuk menerbitkan Peraturan OJK (POJK) guna mempermudah akses keuangan bagi UMKM.

Dian menjelaskan POJK UMKM itu akan diatur terkait kemudahan akses pembiayaan UMKM, yakni dapat dilakukan oleh bank dan LJK non-bank.

“Tentunya melalui penetapan kebijakan khusus, penyusunan skema khusus antara lain melalui penyusunan skema kredit menyesuaikan karakteristik bisnis UMKM,” tutup Dian.(*)


BACA JUGA