Beri Layanan Terbaik, Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Dua Ranperbup Gowa
GOWA, GOSULSEL.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel) hadir langsung ke Kantor Bupati Gowa untuk melakukan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati. Kegiatan berlangsung di Ruang Peace Room A’Kio Kantor Bupati Gowa, Selasa (04/02/2025).
Rancangan Peraturan Bupati tersebut adalah Ranperbup tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Ranperbup tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Kelas Jabatan Dan Nilai Basic Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Materi muatan kedua ranperbup tersebut mengatur terkait kenaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara di Kabupaten Gowa.
Menurut Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Heny Widyawati, kehadiran timnya datang langsung ke kantor Bupati Gowa merupakan bentuk pelayanan terbaik yang ingin diberikan jajarannya kepada seluruh stakeholder terkait sesuai dengan arahan Kakanwil Andi Basmal.
Selanjutnya, Heny Widyawati menyampaikan bahwa Kewenangan pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sehingga menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dalam menyusun rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah untuk diharmonisasi oleh Kantor Wilayah.
“Dalam menyusun produk hukum daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang – undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan,” ungkap Heny
Terkait dengan pertimbangan penyusunan dua ranperbup yang diharmonisasi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Gowa Rahmawaty Djalil menyampaikan bahwa kenaikan TPP tersebut dilakukan karena kemampuan dan kapasitas fiskal kabupaten Gowa sudah memenuhi syarat untuk dilakukan. Dalam diskusi yang berkembang, tim harmonisasi menyatakan bahwa dalam penyusunan dua ranperbup tersebut, pemrakarsa hahrus memperhatikan kebijakan pemberian TPP ASN Tahun 2025 yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut diatur bahwa dalam hal pemerintah daerah akan menaikkan besaran nominal TPP ASN, harus mendapatkan dan melalui tahapan persetujuan Menteri Dalam Negeri. Setelah dilakukan penyempurnaan substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, kedua ranperbup tersebut dinyatakan selesai harmonisasi dan dilakukan penandatanganan berita acara pengharmonisasian.
Rapat pengharmonisasian tersebut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Gowa Rahmawaty Djalil, Plt. Kepala BPKD Kabupaten Gowa , Kabag Hukum Kab.Gowa dan jajaran serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Sulsel. (*)