![](https://gosulsel.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG_1943-726x416.jpeg)
Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Evaluasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel) ikuti Evaluasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Sektretariat Jenderal Kementerian Hukum secara daring pada Selasa (4/2/2025).
Pada kegiatan ini, Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Yeni Sulistiowati, selaku narasumber memaparkan 3 poin dalam zoom Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkup Kementerian Hukum, yakni (1) Pengawasan Ombudsman RI atas Penyelenggaraan Pelayanan Publik; (2) Hasil Penilaian Kepatuhan Kementerian Hukum Tahun 2024; dan (3) Transformasi Kepatuhan menjadi Opini Pengawasan Penyelenggaraan Publik.
![PT Vale Indonesia pt-vale-indonesia](https://gosulsel.com/wp-content/uploads/2024/12/WhatsApp-Image-2024-12-27-at-11.04.15-AM.jpeg)
Membuka kegiatan Yeni menyampaikan bahwa Pelayanan Publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat (1) yang berbunyi “Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik”.
“Berdasarkan Pasal 35 UU Nomor 35 Tahun 2009 Pengawas pada Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik terbagi menjadi 2 yaitu Pengawas Internal dan Pengawas Eksternal. Pengawas Internal yakni atasan langsung dan pengawas fungsional, sedangkan Pengawas Eksternal yaitu Masyarakat berupa laporan atau pengaduan Masyarakat, OMBUDSMAN, DPR, DPRD Prov/Kab/Kota,” ungkap Yeni.
Selanjutnya Yeni menjelaskan bahwa rendahnya Kepatuhan/Implementasi Standar Pelayanan mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi di instansi pelayanan publik, misalnya: penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, permintaan imbalan, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan sebagainya.
“Hal ini menyebabkan kepercayaan publik terhadap aparatur dan pemerintah menurun yang berpotensi mengarah pada apatisme publik,” lanjut Yeni.
Pada kesempatan ini Yeni juga memaparkan hasil penilaian kepatuhan Kementerian Hukum Tahun Tahun 2024. “Pada Bulan Mei hingga September Tahun 2024 berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kementerian/Lembaga, Kementerian Hukum dan HAM berhasil memperoleh nilai akhir dan zona sebesar 87,56 poin, Kategori B dengan Opini Kualitas Tinggi,” papar Yeni.
Selanjutnya Yeni menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2024 ada beberapa poin yang menjadi evaluasi dan perlu ditingkatkan yakni (1)Peningkatan Kompetensi Pelaksana seperti pengetahuan tentang Ombudsman RI, komponen standar pelayanan, bentuk-bentuk Maladministrasi, dan layanan yang ramah kelompok marginal/rentan; (2) Ketersediaan pelayanan khusus, publikasi maklumat, moto layanan, dan (3) Penyelenggara wajib melakukan pembinaan terhadap pengelola pengaduan, Pelaksanaan penyelesaian pengaduan.
Yeni berharap kedepannya Kementerian Hukum dapat terus meningkatkan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik demi memberikan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat.
Terpisah, kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal meminta jajarannya untuk terus meningkatkan pelayanan publik di tengah penghematan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah.
“Tetap berikan kinerja terbaik, pelayanan untuk kepuasan masyarakat menjadi nomor satu yang harus terus berjalan. Terus maksimalkan sarana dan prasarana yang ada dengan membuat inovasi yang memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan,” tegasnya
Kegiatan ini dihadiri secara daring oleh Analis Anggaran Ahli Madya Khomaini, dan para pelaksana pada Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan. (*)