Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kanwil Kemenkum Sulsel Inventarisasi Layanan Publik

Senin, 10 Februari 2025 | 18:48 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar rapat inventarisasi standar layanan di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sulsel, Senin (10/02/2025).

Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Umum, Meydi Zulqadri mengatakan, dengan adanya perubahan nomenklatur maka secara otomatis standar layanan Kanwil Kemenkum Sulsel harus dilakukan perbaikan sesuai dengan nomenklatur yang baru.

pt-vale-indonesia

“Karena adanya perubahan tersebut, maka kita bermaksud untuk melihat serta memperbaiki standar layanan yang ada sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia (Permenkum RI) No 2/2024 mengatur tentang organisasi dan tata kerja (orta) Kantor Wilayah Kementerian Hukum,” kata Meydi.

Meydi dalam kesempatan ini meminta bantuan dari seluruh jajaran untuk membantu menginventarisir layanan yang ada untuk disesuaikan kembali kedalam Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah.

“Saya berharap jika standar layanan sudah ada, akan meningkatkan pelayanan di Kanwil Kemenkum Sulsel dan bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan amanat Kakanwil Andi Basmal,” jelas Meydi.

Selanjutnya, pelaksana pada Bagian TU dan Umum, Ismail Shaleh Ruslin memandu jalannya rapat ini. Ismail melakukan pemetaan terkait jenis layanan di Kemenkum saat ini untuk mengetahui apakah ada layanan yang perlu mengalami perubahan ataupun penambahan. Adapun untuk jenis layanan yang tersedia dibagi menjadi dua yaitu layanan eksternal dan layanan internal.

“Saat ini terdapat beberapa penambahan layanan seperti Konsultasi Layanan Adminitrasi Hukum Umum (AHU), Legalisasi Dokumen, Layanan Advokasi Figusia, Konsultawsi dan Mediasi Rancangan Peraturan Daerah, serta layanan-layanan Kepegawaian (Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai, Pengusulan Kenaikan Pangkat, Pengusuan Pensiun, dsb),” ucap Ismail.

Ismail menjelaskan, setiap layanan tersebut harus memenuhi komponen. Seperti persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan, pengelolaan pengaduan, dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, dan evaluasi kinerja pelaksana.

Usai mengikuti rapat ini, seluruh jajaran menyepakati isi SK tersebut untuk kemudian diperiksa dan disahkan oleh Kakanwil Andi Basmal nantinya.(*)


BACA JUGA