![](https://gosulsel.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG_6724-726x416.jpeg)
Kemenkum Sulsel dan OJK Dorong Pendaftaran Jaminan Fidusia Sesuai Wilayah Objek Penjamin
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kepala Divisi Pelayanan Hukum (KadivYankum) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel), Demson Marihot bahas pendaftaran jaminan fidusia dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedatangan KadivYankum yang didampingi dengan Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Muh. Tahir dan pelaksana pada bidang AHU diterima oleh Budi Susetiyo Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan bersama Indra Natsir Dahlan Analis Senior Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen dan Meilthon Purba Analis Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen di ruang kerjanya, Selasa (11/02/2025).
![PT Vale Indonesia pt-vale-indonesia](https://gosulsel.com/wp-content/uploads/2024/12/WhatsApp-Image-2024-12-27-at-11.04.15-AM.jpeg)
“Kami sengaja berkunjung ke OJK untuk bersilaturahmi dan tentunya membahas hal-hal yang bersinggungan dengan tugas Kanwil Kemenkum Sulsel. Khususnya dalam hal pengawasan pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia di wilayah objek penjaminan,” ujar Demson.
“Tentunya peran OJK dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan jaminan fidusia sebagai instrumen jaminan kebendaan dalam perjanjian pembiayaan oleh lembaga pembiayaan perlu kita gandeng untuk bersama-sama dalam mengawasi lembaga pembiayaan yang masih ditemukan tidak melakukan pencatatan penjaminan fidusia,” lanjut Demson.
Menurut Demson, saat ini masih ada ditemukan permasalahan terkait pelaksanaan pencatatan jaminan fidusia dikarenakan masyakat belum terlalu memahami.
Sebagai contoh banyak ditemukan pendaftaran jaminan fidusia tidak berada di wilayah objek penjaminan. Hal lain termasuk terkait penghapusan pencatatan fidusia apabila masa penjaminan telah selesai. Hal seperti ini yang harus dibicarakan secara bersama-sama agar pelaksanaan sesuai dengan regulasi yang ada.
Sebagai perpanjangan tangan Kemenkum di wilayah, tentunya Kanwil Sulsel akan terus mendorong pelaksanaan pencatatan jaminan fidusia sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan dimana wilayah objek penjaminannya berkedudukan.
Selain hal tersebut, Demson juga menjelaskan bahwa Akta Jaminan Fidusia (AJF) selain harus dibuat dalam bentuk otentik, juga wajib didaftarkan. Pendaftaran pun harus dilakukan sesuai yang diatur dalam BAB III Bagian Kedua UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF). Dalam Pasal 11 ayat (1) UUJF diatur bahwa “Benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan.”
Permohonan pendaftaran jaminan fidusia ini diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta jaminan fidusia.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Budi Susetiyo menyambut baik kedatangan tim Kanwil Kemenkum Sulsel. Pihaknya siap bersinergi dalam melakukan pengawasan pelaksanaan jaminan fidusia di Sulawesi Selatan sesuai dengan kewenangan dari OJK.
Ia juga mengatakan perlunya peningkatan kerjasama melalui Learning Partner Forum (LPF) dalam upaya meningkatkan pemahaman perbankan dan notaris sesuai dengan tusi OJK dan Kemenkum Sulsel.
Hal ini dilakukan agar dalam pelaksanaan tusi yang bersinggungan dapat saling memahami dan berjalan selaras, saling mendukung dalam implementasinya.
Budi juga menambahkan bahwa saat ini OJK telah memiliki Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal di Indonesia). Satgas ini bertugas melakukan pemantauan dan pendataan terhadap potensi kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan dan juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Untuk di wilayah Sulsel sendiri, Kemenkum Sulsel telah dilibatkan dalam tim ini,” kata Budi.
Selain membahas fidusia, KadivYankum Demson juga meminta dukungan OJK untuk memaksimalkan pendaftaran Kekayaan Intelektual UMKM binaan perbankan plat merah dan juga dalam hal meningkatkan pasar produk-produk unggulan Sulawesi Selatan yang sudah terdaftar sebagai Indikasi Geografis.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal dalam berbagai kesempatan meminta jajarannya untuk lebih memaksimalkan kerjasama dan sinergitas dengan berbagai instansi yang bersinggungan langsung dengan tusi Kemenkum ditengah efisiensi anggaran pemerintah saat ini.
“Kanwil Kemenkum Sulsel seyogyanya terus meningkatkan kolaborasi, sinergitas dan kerjasama dengan berbagai instansi terkait,” jelasnya.(*)