![](https://gosulsel.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250212-WA0434-726x416.jpg)
Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Ngobrol Virtual Posbankum bersama BPHN
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) ikuti diskusi Pelatihan Paralegal dari Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai Paralegal pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) secara daring, bertempat di Ruang Kerja Penyuluh Hukum Kanwil pada Selasa (11/02). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Kepala Pusat Pembudayaan Hukum dan Bantuan Hukum Constantiunus Kristomo dalam sambutannya menyampaikan bahwa paralegal merupakan salah satu komponen penting dalam pencapaian akses terhadap keadilan, terutama dalam hal pemberian bantuan hukum dan melakukan pemberdayaan hukum bagi masyarakat.
![PT Vale Indonesia pt-vale-indonesia](https://gosulsel.com/wp-content/uploads/2024/12/WhatsApp-Image-2024-12-27-at-11.04.15-AM.jpeg)
“Untuk dapat mewujudkan fungsi paralegal tersebut, diperlukan pendidikan dan pelatihan (diklat) paralegal dengan melibatkan jajaran Pemberi Bantuan Hukum guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap Paralegal mengenai Pengantar Hukum dan Demokrasi, Keparalegalan, Struktur Masyarakat, Bantuan Hukum dan Advokasi, Hak Asasi Manusia, Gender, Minoritas dan Kelompok Rentan, Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia, Teknik Komunikasi Bagi Paralegal, Teknik Penyusunan Dokumen Laporan, Pengaduan dan Kronologis, dan Aktualisasi Peran Paralegal,” jelas Kristomo.
Kristomo kemudian menjelaskan keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sangat penting artinya di setiap desa/kelurahan sebagai bukti tersedianya layanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat. “Untuk dapat menghidupkan Posbankum ini, dibutuhkan peran paralegal sebagai aktor utama dalam memberikan pelayanan hukum di masing-masing desa/kelurahan,” tambah Kristomo.
Kristomo dalam kesempatan ini juga memyampaikan bahwa untuk dapat menumbuhkan kesadaran hukum dalam bermasyarakat, dibutuhkan peran Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang bertugas menyebarluaskan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting guna menciptakan budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat/patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum, serta turut mendukung dan menyukseskan kegiatan Pelatihan Paralegal dari Kadarkum sebagai Paralegal pada Posbankum.
Usai Kegiatan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Heny Widyawati menyampaikan bahwa Kegiatan tersebut sangat penting dalam menyebarkan informasi hukum guna mewujudkan masyarakat tertib dan taat/patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk itu, kami meminta kepada jajaran penyuluh hukum untuk terus memberikan penguatan materi paralegal melalui pelatihan paralegal dengan melibatkan jajaran stakeholder seperti Pemberi Bantuan Hukum, akademisi, dsb. Hal ini sejalan dengan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Andi Basmal dalam memperkuat sinergitas guna meningkatkan akses hukum yang mudah dan terjangkau bagi seluruh masyarakat,” ungkap Heny. (*)