![](https://gosulsel.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250214-WA0270-726x416.jpg)
KadivYankum Kemenkum Sulsel: Merek, Identitas yang Sering Dipalsukan
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel), Demson marihot menegaskan, pihaknya terus mendorong masyarakat Sulsel ataupun pelaku usaha untuk mendaftarkan merek dagangnya dengan memberi pemahaman akan pentingnya perlindungan Merek, sebab merek merupakan identitas yang sering dipalsukan.
Demson menjelaskan, mengapa masyarakat ataupun pelaku usaha harus mendaftarkan merek. Hal ini dikarenakan merek merupakan tanda pengenal ataupun identitas yang membedakan suatu produk atau layanan dengan kompetitor dan dengan terdaftarnya merek tersebut maka akan mendapatkan perlindungan secara hukum.
![PT Vale Indonesia pt-vale-indonesia](https://gosulsel.com/wp-content/uploads/2024/12/WhatsApp-Image-2024-12-27-at-11.04.15-AM.jpeg)
Perlindungan hukum bagi sebuah merek sangat penting artinya untuk untuk melindungi merek dari orang – orang yang tidak bertanggungjawab khususnya dalam hal pemalsuan.
Menurut Demson, Fenomena barang palsu sangatlah marak di pasaran saat ini. Sangat banyak kita temui oknum nakal yang membuat barang palsu yang merugikan pemilik merek.
Hal ini dikarenakan masyarakat kita lebih memilih barang palsu tersebut karena harganya yang murah.
Banyak contoh kasus dalam perlindungan merek yang sudah terjadi saat ini, seperti penyitaan barang – barang palsu di mangga dua dan senen.
Untuk itu, Kadivyankum kanwil Kemenkum Sulsel Demson mengajak seluruh pelaku usaha yang ada di Sulsel untuk mendaftarkan mereknya.
“Merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek. Yang artinya Pemegang merek berhak menggunakan mereknya sendiri, dan berhak memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya serta melarang orang lain menggunakannya tanpa izin,” terang Demson
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan. Dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Sebagaimana diatur dalam pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Namun, penting untuk diingat bahwa pelindungan merek bersifat teritorial, yang berarti perlindungan merek hanya berlaku di negara tempat merek tersebut terdaftar. contohnya merek yang sudah terdaftar di Indonesia tidak mendapatkan perlindungan yang sama di negara lain.
Untuk mendapatkan pelindungan lebih luas, pemilik merek dapat mengajukan permohonan melalui Protokol Madrid, sistem pendaftaran internasional yang memungkinkan merek didaftarkan di berbagai negara dengan satu permohonan.
Selain mendapatkan perlindungan hukum, merek juga dapat dijadikan sebagai alat promosi suatu produk atau layanan dan dapat memberikan jaminan mutu terhadap produk dan layanan tersebut.
Bahkan menurut Demson, lebih jauh lagi merek dapat menjadi sebuah ikon dimana konsumen memiliki pengetahuan yang sangat dalam terhadap suatu produk dari merek yang mereka gunakan
“Dengan demikian, merek memberikan banyak keuntungan nyata bagi pelaku usaha khususnya terkait perlindungan dan identifikasi produk dan layanannya yang memudahkan konsumen untuk mengingat dan memberi citra unik yang terbentuk di benak konsumen,” ujar
Untuk lebih mengenalkan pentingnya mendaftarkan merek dagang kepada masyarakat, Demson menyampaikan, berbagai langkah telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Sulsel. salah satunya, yang terbaru dengan ikut berpartisipasi dalam Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 di Makassar dan mendorong perguruan tinggi memiliki sentra Kekayaan Intelektual.
Langkah lainnya, menggandeng dan menjalin kerjasama dengan berbagai stake holder baik perguruan tinggi, lembaga swasta dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku usaha.
Dan memberikan edukasi terhadap masyarakat ataupun pelaku usaha dalam berbagai kegiatan baik yang dibuat oleh kanwil Kemenkum Sulsel ataupun stake holder lainnya.
Terpisah Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal dalam keterangannya menyampaikan bahwa dirinya terus memberikan instruksi kepada jajaran bidang Kekayaan Intelektual (KI) untuk memasifkan informasi KI dimasyarakat baik itu merek, Paten, Cipta, Desain Industri dan lainnya. Aplagi tahun 2025 ini telah dicanangkan oleh Menkumham sebagai tahun tematik Hak Cipta dan Desain Industri.
“tentunya kita terus mendukung kebijakan Menkumham untuk mendorong kreativitas dan inovasi di berbagai sektor, meningkatkan nilai tambah produk lokal, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan melestarikan budaya lokal,” ungkap Andi Basmal
Untuk diketahui, Pemilik merek dagang dapat berupa individu, organisasi bisnis, atau badan hukum apa pun. Merek dagang dapat ditemukan pada kemasan, label, voucher, atau pada produk itu sendiri.
Merek sendiri dapat dibedakan berdasarkan pada reputasi ataupun eksistensinya, diantaranya adalah normal marks (merek biasa), well known marks (merek terkenal), dan famous marks (Merek termahsyur). Merek biasa merupakan merek yang telah didaftarkan dan beredar di masyarakat. Dan terkhusus untuk merek terkenal diberikan pengertian sebagai merek yang mempunyai reputasi yang baik dan tinggi, merek tersebut juga memiliki ekspansi yang luas dan dianggap menarik oleh konsumen. (*)