Ekosistem KI Nasional Diperkuat, Pemerintah Susun Strategi Jangka Panjang

Selasa, 18 Februari 2025 | 21:07 Wita - Editor: adyn - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Hal tesebut disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.

Supratman mengungkapkan berbagai langkah strategis yang sedang dilakukan, termasuk optimalisasi penyelesaian sertifikasi merek dan penyelesaian permohonan merek yang sudah lebih dari enam bulan. Menurutnya, program optimalisasi sertifikasi merek telah menunjukkan hasil signifikan.

pt-vale-indonesia

“Kami telah menyelesaikan sekitar 11.074 dokumen sertifikasi hanya dalam waktu lima hari kerja pada 21 Januari 2025. Ini bagian dari upaya kami untuk menciptakan sistem yang lebih efisien,” katanya.

Selain itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tengah menjalankan Catur Program Unggulan (CPU) yang terdiri dari: Jelajah Kekayaan Intelektual Indonesia, Akselerasi Penyelesaian Permohonan KI, Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI), serta Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (KKIB).

“Melalui program ini, kami ingin membangun ekosistem KI yang lebih inklusif, cepat dan mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan KI atas karyanya,” ujar Supratman.

Di sisi lain, Catur Program Prioritas (CPP) juga dirancang untuk meningkatkan pemahaman publik tentang KI, menegakkan hukum di sektor kekayaan intelektual, serta melakukan transformasi digital dalam layanan HKI. Supratman menegaskan bahwa peningkatan kompetensi aparatur sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga menjadi program prioritas.

Sebagai bagian dari kebijakan jangka panjang, DJKI sedang mempersiapkan penyusunan roadmap pengembangan KI hingga tahun 2045. Peta jalan ini dirancang untuk memastikan peran masing-masing kementerian dan lembaga dalam memperkuat perlindungan serta pemanfaatan KI di Indonesia.

Dari sisi regulasi, Supratman menyampaikan bahwa kementeriannya sedang menyusun dua Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait KI, yaitu RUU Desain Industri dan RUU Hak Cipta. Kedua regulasi ini akan menggantikan undang-undang sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan sistem kekayaan intelektual di tingkat nasional maupun internasional.

Selain RUU, pemerintah juga tengah menyiapkan tiga Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (RPermen), termasuk tentang perubahan kedua atas Permenkumham No. 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten sebagai amanat Undang-Undang No. 65 tahun 2024.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik langkah-langkah strategis tersebut, tetapi meminta pemerintah untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif, terutama dalam mempermudah akses masyarakat terhadap perlindungan KI.

“Komisi XIII DPR RI mendorong penguatan pelindungan KI melalui regulasi yang responsif, guna meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), serta percepatan proses permohonan dengan menjamin kepastian hukum,” pungkasnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal mengungkapkan bahwa dalam rangka mendukung penguatan terhadap Ekosistem Kekayaan Intelektual secara Nasional, pihaknya melakukan berbagai langkah strategis.

“Langkah-langkah yang dilakukan Kanwil Sulsel diantaranya bersinergi dengan UMKM dalam melakukan promosi dan publikasi terkait Produk Kekayaan Intelektual di Sulsel. Selain itu juga dilakukan jemput bola terkait potensi kekayaan intelektual di berbagai daerah di Sulsel,” ungkap Andi Basmal. (*)


BACA JUGA