Hari Kedua Pelaksanaan Pelatihan Paralegal, Begini Harapan Kakanwil

Kamis, 20 Februari 2025 | 22:02 Wita - Editor: adyn - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Sulsel) menfasilitasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) memberikan pelatihan paralegal. Hari ini,  Rabu,19 Februari 2025 memasuki hari kedua pelatihan yang dilaksanakan dari pukul 08.00 sampai 16.30 Wita.

Pada hari kedua ini ada 4 materi yang diberikan yakni Hak Asasi Manusia oleh Abdul Munif Ashari, SH,MH. dari UKBH FH Unhas yang juga merupakan akademisi.

pt-vale-indonesia

Selanjutnya Struktur Masyarakat yang dibawakan oleh Haswandy Andi Mas, SH, Dari YLBHI LBH Makassar yang berprofesi sebagai Advokat. Ada juga materi Bantuan Hukum dan Advokasi yang dibawakan oleh Abdul Gaffunr Idris, SH. dari PBH Peradi Makassar yang berprofesi sebagai advokat.

Dan Keparalegalan yang dibawakan oleh Abdul Azis Dumpa, SH dari YLBHI LBH Makassar yang berprofesi sebagai advokat.

Kepala Divisi P3H, Heny Widyawati secara terpisah menyampaikan, pada hari kedua pelatihan para peserta memperoleh berbagai pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam memberikan layanan bantuan hukum pada Masyarakat di wilayahnya masing – masing.

“Jadi setelah mengikuti pelatihan paralegal ini mereka akan di tugaskan memberikan layanan hukum di Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Tugasnya antara lain memberikan informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi dan rujukan,” jelas Heny.

Terpisah kakanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal menyampaikan, Para peserta yang ikut berpatisipasi sebagai peserta berasal dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan yang nantinya akan berperan dalam memberikan layanan posbantuan hukum di desa/kelurahan.

“Untuk lebih mengoptimalkan proses pembelajaran maka dalam pelaksanaan kegaitan dibagi menjadi 2 kelas / room sehingga walaupun pembelajaran secara daring namun mereka dapat berinteraksi dengan pemateri secara lebih baik. Kakanwil berharap seluruh materi dapat dipahami dengan baik oleh peserta dan nantinya akan diaplikasikan pada saat memberikan layanan bantuan hukum,” ungkapnya. (*)


BACA JUGA