Kanwil Kemenkum Sulsel Beri Informasi Hukum Klien Pemasyarakatan

Selasa, 04 Maret 2025 | 23:25 Wita - Editor: adyn - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan hadir sebagai narasumber dalam penyuluhan sadar hukum bagi klien pemasyarakatan Bapas Kelas I Makassar di Griya Abhipraya Sombere Bapas Makassar, Selasa (4/3/2025).

Para peserta merupakan Wargabinaan yang menjalani Pembebasan Bersyarat.

pt-vale-indonesia

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati yang hadir langsung mendampingi penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Sulsel mengatakan, Penyuluan Hukum hari ini sebagai hak masyarakat yang dilaksanakan oleh kementerian hukum.

“Kami berkewajiban memberikan informasi hukum kepada masyarakat baik itu kepada warga binaan, agar mereka dapat menyadari hak dan kewajibannya serta memiliki kesadaran hukum,” terang Heny

Menurut Heny, kegiatan ini juga merupakan arahan dari Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal untuk dapat menyebarluaskan informasi hukum kepada seluruh masyarakat

Sementara itu, Kabapas Makassar, Surianto menyampaikan bahwa kegiatan sebagai bukti pengakuan negara kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. “Dengan adanya program penyuluhan hukum ini agar warga binaan tidak mengulangi perbuatannya lagi karena telah mendapatkan informasi hukum,” ujar Surianto

Adapun dalam kegiatan ini, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Puguh Wiyono yang menjadi narasumber membawakan materi Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Kesadaran Hukum

Puguh menjelaskan, Negara mempunyai peraturan kepada warga Negara, bahwa setiap perbuatan memiliki konsekwensi tanggung jawab, dalam peraturan hukum ada anggapan bahwa semua orang dianggap tahu hukum.

“kami mengingatkan soal aturan hukum untuk tidak mengulangi perbuatan pelanggaran hukum,” ucap Puguh
Puguh melanjutkan, setiap warga negara harus mematuhi peraturan perundang-undangan karena ada sanksi apabila melanggar aturan hukum.

“Sekali lagi kami himbau agar bapak-bapak sekalian tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, mari kita mematuhi aturan hukum karena hal tersebut merupakan bentuk kesadaran hukum untuk menciptakan ketertiban di masyarakat,” jelas Puguh dihadapan warga binaan pemasyarakatan

Lebih jauh Puguh menjelaskan bahwa Hak adalah konsekuensi logis dari kewajiban, hak merupakan segala sesuatu yang kita harus terima, cara menggunakan hak harus sesuai dengan aturan perundangan-undangan, sedangkan kewajiban sesuatu yang harus kita lakukan, ada larangan dan perintah. Jadi ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban di dalam hak ada kewajiban.

“Kami berpesan kepada para warga binaan yang sedang menjalankan pembebasan bersyarat agar tidak menuntut hak kalau tidak melaksanakan kewajiban. mengharmoniskan antar hak dan kewajiban dengan melaksanakan kewajiban sesuai aturan Negara akan menghindarkan kita dari pelanggaran hukum,” tutup Puguh. (*)


BACA JUGA