
Kakanwil Kemenkum Sulsel Dukung Implementasi Standar Layanan Fasilitasi Perancangan Perda
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel) ikuti Sosialisasi Standar Layanan Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan secara daring pada Kamis (6/3/2025).
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Dr. Dhahana Putra saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa terlaksananya kegiatan ini sebagai respon terhadap Komitmen Bapak Menteri Hukum dalam rangka memberikan suatu pelayanan prioritas di lingkup Kementerian Hukum.

“Belum lama ini Bapak Menteri Hukum mencanangkan terkait transformasi digital di Lingkungan Kementerian Hukum yang ditindaklanjuti dengan launching aplikasi e-harmonisasi. Hal ini juga menjawab tentang pelaksanaan pemberian kemudahan akses bagi Lembaga maupun Daerah dalam rangka memanfaatkan sistem pelayanan yang ada di Kementerian Hukum,” papar Dhahana.
Pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik disampaikan mengenai kriteria-kriteria Pelayanan Publik. Kriteria Transparansi, bahwa sistem yang baik adalah transparan. Kedua adalah Aksesibiltas, bahwa pelayanan yang baik adalah pelayanan yang dapat diakses oleh semua masyarakat baik yang ada di pusat maupun yang ada di daerah. Ketiga adalah kualitas, bahwa informasi yang disampaikan oleh pemerintah kepada masyarakat itu juga harus menjaga kualitas. Tentunya dengan adanya launching e-harmonisasi beberapa waktu lalu oleh Bapak Menteri Hukum telah menjawab tentang kebutuhan dari Lembaga/Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan harmonisasi.
“Sementara itu Perancang adalah garda terdepan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kami pun memahami tidak semua wilayah memiliki perancang. Harapan kami adalah kantor wilayah dengan pemerintah daerah maupun walikota bisa berkoordinasi dan berkolaborasi untuk diklat Penyusun dan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dalam hal ini apabila bisa kita lakukan, maka akan membantu bagi kabupaten/kota maupun provinsi dalam rangka menyiapkan suatu produk hukum”.
“Semoga pada kegiatan ini dapat memberikan pencerahan dan kemudahan akses bagi teman-teman untuk melakukan suatu proses harmonisasi maupun juga penyusunan regulasi,” tutup Dhahana.
Hal ini sejalan dengan arahan Kakanwil Andi Basmal agar para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel senantiasa meningkatkan kompetensinya dalam proses penyusunan, perancangan dan pembetukan Peraturan Perundang-undangan sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang memberi manfaat bagi Pembangunan daerah khususnya di Sulawesi Selatan dan mendukung penuh dalam mengimplementasikan digitalisasi pelayanan dan kebijakan yang memudahkan pemberian layanan pada masyarakat. (*)