
Kakanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Penyusunan Revisi Permenkumham Tentang Cara Penyelesaian Kerugian Negara
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal bersama Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Umum, Meydi Zulqadri mengikuti Kegiatan Penyusunan Revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Kegiatan yang dilaksanakan virtual ini dibuka oleh Kepala Biro Keuangan Kementerian Hukum, Sri Yusfini Yusuf, Selasa (11/3).

Dalam sambutannya, Yusfini mengatakan bahwa faktor belum optimalnya penyelesaian kerugian negara dikarenakan dokumen kerugian negara belum terarsip dengan baik, masih kurangnya kepedulian dan tanggung jawab satuan kerja untuk segera menyelesaikan dan memantau perkembangan kerugian negara serta panjangnya birokrasi yang harus dilalui.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak pada penyelesaian kerugian negara dapat lebih cepat tepat dan efektif, meminimalisir temuan BPK, meningkatkan pemahaman yang baik dalam penyelesaian kerugian negara sesuai ketentuan yang berlaku dan pulihnya kondisi keuangan dan aset pasca terjadinya kerugian negara,” Ungkap Yusfini.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah, Andi Basmal mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung Revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut sehingga kedepan dapat memberikan dampak yang positif serta meminimalisir kerugian negara.
“Kanwil Sulsel akan mendukung hal ini yang semata-mata bertujuan untuk meminimalisir adanya kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara,” Ungkap Andi Basmal.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Analis Pengelolaan Keuangan , Feny Feliana dan Pelaksana pada Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sulsel. (*)