
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Imbau Tim Penyuluh Ajak Kades Ikut Peacemaker Academy
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Andi Basmal, kembali mengimbau tim penyuluh hukum Kanwil Sulsel untuk memberikan asistensi lebih kepada para kepala desa di Sulawesi Selatan agar mengikuti Peacemaker Academy.
Pengarahan ini disampaikan di sela kesibukannya sebagai Kakanwil pada Selasa (18/3/2025). Ia menekankan bahwa pelatihan ini bersifat gratis, tidak dipungut biaya, dan sangat bermanfaat bagi kepala desa dalam menjalankan tugasnya. Program ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan hukum, mendorong kehidupan masyarakat yang lebih tertib, serta menumbuhkan kepatuhan terhadap hukum di tingkat desa.

Sementara itu, sehari sebelumnya, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Sulsel, Puguh Wiyono, telah memberikan pemaparan mengenai Peacemaker Academy dan Peacemaker Justice Award kepada para kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Kanwil Sulsel.
Menurut Puguh, program ini memberikan ruang bagi kepala desa untuk berinovasi dalam membangun dan mengembangkan desa/kelurahannya. Selain itu, program ini juga bertujuan meningkatkan kemandirian hukum masyarakat serta mendorong terobosan kebijakan yang memajukan desa.
Setelah mengikuti pelatihan Peacemaker Academy, kepala desa yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan dalam tiga kategori:
1.) Non-Litigation Peacemaker – Diberikan kepada kepala desa/lurah yang berperan dalam menyelesaikan sengketa di wilayahnya secara damai, memiliki integritas dalam menjalankan tugasnya, serta menciptakan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat. 2.) Peacemaker Justice Award – Diberikan kepada kepala desa/lurah yang telah mendapatkan penghargaan Non-Litigation Peacemaker dan telah menunjukkan aktualisasi dari Paralegal Academy. 3.) Anubhawa Sasana Jagaddhita – Diberikan kepada desa/kelurahan yang menjadi desa binaan atau desa sadar hukum, serta mendukung program prioritas pemerintah dalam penguatan kesadaran hukum di masyarakat.
Puguh juga menjelaskan ketentuan administratif, persyaratan substantif, serta prosedur pendaftaran yang dapat diakses melalui situs pja.bphn.go.id. Selain itu, ia juga memberikan format dan template dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses pendaftaran. (*)