Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa/Kelurahan, Meningkatkan Akses Keadilan bagi Masyarakat

Selasa, 18 Maret 2025 | 21:56 Wita - Editor: adyn - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum secara virtual, Senin (17/3).

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari pemerintah daerah, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulsel Heny Widyawati, serta instansi terkait lainnya.

pt-vale-indonesia

Rapat dibuka oleh Kepala Pusat Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, yang menekankan bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbankum) berperan sebagai sarana aktualisasi bagi dua aktor utama, yaitu paralegal desa dari kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan lurah atau kepala desa sebagai juru damai (peacemaker) di tingkat desa/kelurahan.

Selanjutnya, Constantinus Kristomo menjelaskan bahwa Posbankum memiliki empat layanan utama, yaitu:

1. Pemberian Informasi Hukum

2. Konsultasi Hukum

3. Mediasi untuk Penyelesaian Sengketa

4. Rujukan Hukum bagi Masyarakat yang Membutuhkan Bantuan Lebih Lanjut

“Pos Bantuan Hukum di desa ini nantinya dapat berfungsi sebagai balai mediasi, tempat di mana lurah atau kepala desa berperan sebagai juru damai dalam menyelesaikan sengketa hukum masyarakat sebelum berlanjut ke proses litigasi. Namun, pilihan tetap ada di tangan warga apakah ingin melanjutkan ke jalur hukum atau tidak,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kelompok masyarakat kurang mampu akan mendapatkan pendampingan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH), sedangkan bagi mereka yang berada di kategori mampu tetapi tidak cukup dana untuk menyewa pengacara, pendampingan akan dilakukan oleh advokat melalui layanan pro bono.

Keberadaan Posbankum ini juga akan menjadi indikator bagi desa/kelurahan dalam meraih predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Saat ini, sudah ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa yang akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penganggaran dan insentif bagi paralegal desa.

Dalam sesi selanjutnya, Penyuluh Hukum Utama, Mercy Djone, menyoroti mekanisme pembentukan Posbankum, peran paralegal dan juru damai, serta aspek legitimasi, anggaran, dan sarana prasarana. Ia menegaskan bahwa Negara memiliki tanggung jawab untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum di tingkat desa dan kelurahan. Oleh karena itu, peran aktif dari Bagian Hukum Pemerintah Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sangat diperlukan dalam mendorong terbentuknya Posbankum di daerahnya masing-masing.

Menambahkan hal tersebut, Penyuluh Hukum Utama Djoko Pudjiraharjo menyatakan bahwa tujuan utama dari Posbankum adalah mempermudah akses keadilan bagi masyarakat desa melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, serta aparat desa dan kelurahan.

Sementara itu, Penyuluh Hukum Madya Edy menjelaskan aspek teknis terkait penguatan Posbankum, termasuk peran kepala desa atau lurah sebagai non-litigation peacemaker (juru damai di luar pengadilan). Ia juga mengumumkan bahwa pada tahun 2025, pemerintah kembali menyelenggarakan seleksi Peacemaker Justice Award, yang diawali dengan program Peacemaker Training bagi kepala desa dan lurah.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat mendorong kepala desa dan lurah untuk berpartisipasi dalam ajang ini sebagai bagian dari upaya membangun budaya penyelesaian sengketa hukum berbasis mediasi di desa,” ujar Edy.

Rapat koordinasi ini menegaskan bahwa Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan akses hukum bagi masyarakat. Dengan adanya Posbankum, diharapkan masyarakat dapat memperoleh solusi hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau, serta mendorong penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa sebelum berlanjut ke proses litigasi.

Ke depan, koordinasi dan sinergi antar pemangku kepentingan akan terus diperkuat untuk memastikan keberhasilan implementasi Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia

Pada Kanwil Kemenkum Sulsel sendiri, sesuai Dengan Arahan Kakanwil, Andi Basmal, Kegiatan diikuti oleh para penyuluh dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel agar mendapatkan Informasi yang berguna dalam melakukan sosialisasi dalam pembentukan posbankum di Wilayah Sulawesi Selatan. (*)


BACA JUGA