
OJK Setujui Perusahaan Terbuka Dapat Buyback Tanpa RUPS
JAKARTA, GOSULSEL.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui inisiatif untuk perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Persyaratan buyback tersebut harus sesuai dengan kondisi pasar yang fluktuatif secara signifikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menjelaskan dasar regulasi inisiatif ini adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan. Selain itu, mengacu pada regulasi POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

“Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan yang menjadi dasar pelaksanaan buyback tanpa RUPS tersebut berlaku sampai 6 bulan setelah tanggal surat dikeluarkan oleh OJK, yaitu 18 Maret 2025,” tegas Inarno di Jakarta, Rabu (19/03/2025).
Inarno berharap inisiatif ini dapat mengembalikan kestabilan indeks harga saham gabungan (IHSG) yang terus menurun sebesar 1.682 poin sejak September 2024 atau minus 21,28% secara highest to date.
“Kami mengarahkan sektor jasa keuangan untuk mengambil peran dalam mendorong pertumbuhan,” tambah Inarno.
Dia melanjutkan, OJK saat ini terus melakukan asesmen dengan self regulatory organization (SRO) dan pelaku pasar untuk menyiapkan sejumlah strategi dan mitigasi.
Per 19 Maret 2025, IHSG dibuka pada posisi 6.221,20, kemudian menyentuh angka tertinggi di 6.304,36. Pada reses sesi satu, IHSG berada di posisi 6.284,47, dengan volume perdagangan senilai Rp10,95 miliar, valuasi Rp8,5 triliun dan frekuensi sebanyak 642.600 kali.(*)