Kanwil Kemenkum dan Kementerian HAM Sulsel Tandatangani Penggunaan Bersama BMN

Sabtu, 22 Maret 2025 | 15:18 Wita - Editor: adyn - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan  (Sulsel) dan Kanwil Kementerian HAM Sulawesi Selatan resmi menandatangani Perjanjian Penggunaan Bersama Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan/atau bangunan. Penandatanganan ini berlangsung pada Jumat (21/3) di Ruang Rapat Kakanwil Kemenkum Sulsel.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulsel beserta jajaran.

pt-vale-indonesia

Dalam sambutannya, Andi Basmal menegaskan pentingnya koordinasi dalam pemanfaatan BMN agar aset negara dapat digunakan secara optimal.

“BMN yang diberikan harus dikelola dengan baik dan selalu dikoordinasikan dengan Kanwil Kemenkum. Meskipun saat ini masih dalam masa transisi antara Kementerian Imigrasi, Pemasyarakatan, dan Hak Asasi Manusia, kami berharap kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan,” ujar Andi Basmal.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian HAM Sulsel atas kerja sama ini dan berharap sinergi dalam pemanfaatan BMN dapat memberikan manfaat bagi semua pihak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kementerian HAM Sulsel menegaskan komitmennya untuk memanfaatkan dan memelihara BMN yang diserahkan sehingga dapat digunakan dalam jangka panjang.

Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung efektivitas penggunaan aset negara di lingkungan Kemenkum dan Kementerian HAM. (*)


BACA JUGA