Ilustrasi

Menantu Diduga Dirudapaksa Mertua Tiri di Gowa, Kasus Berujung Damai

Jumat, 28 Maret 2025 | 17:51 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Seorang perempuan berinisial DS (23) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga menjadi korban rudapaksa oleh mertua tirinya sendiri, BB, yang berusia sekitar 60 hingga 70 tahun.

Ironisnya, kasus tersebut berujung damai meski sempat bergulir di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.

pt-vale-indonesia

Ibu mertua korban, Jumalang, mengungkapkan bahwa kejadian memilukan itu terjadi pada Januari 2025 di Kelurahan Sapaya, Kecamatan Bungaya, Gowa.

DS, yang merupakan istri dari anak Jumalang dengan suami pertamanya, mengadu kepadanya pada 5 Januari 2025.

“Suami saya merudapaksa menantuku. Anakku itu laki-laki, terus ini perempuan menantuku. Ini pelaku suami keduaku,” ujar Jumalang di Sungguminasa, Jumat (28/03/2025).

Mendengar pengakuan korban, Jumalang langsung melapor ke pemerintah setempat dan diadakan mediasi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga DS akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Gowa.

Kasus Berujung Damai, LSM Soroti Keputusan Polisi

Pihak kepolisian sempat mengamankan terduga pelaku, tetapi hanya dalam waktu singkat. Kanit PPA Polres Gowa, Ipda Ananda, mengatakan bahwa kasus ini akhirnya berujung damai melalui mediasi yang dilakukan oleh pemerintah setempat.

“Tapi diamankan itu mertuanya kemarin, beberapa minggu begitu, sebentarji. Kalau sudah dicabut laporannya, pasti sudah dibuat SP3-nya. Cuman saya belum lihat, sudah dibuat atau belum. Cuman pasti dibuatkan SP3-nya,” jelasnya.

Tak terima dengan keputusan itu, Jumalang mengadu ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB). Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf, menegaskan bahwa kasus ini seharusnya tetap diproses hukum meskipun ada perdamaian.

“Ini delik biasa, proses hukum tetap akan berjalan meskipun ada perdamaian, karena tindak pidana tersebut dianggap merugikan kepentingan umum,” kata Syafriadi.

Menurutnya, kesepakatan damai hanya bisa menjadi pertimbangan hakim, tetapi tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum pelaku.

“Pengadilan akan tetap mengevaluasi bukti dan fakta secara menyeluruh sebelum memberikan putusan,” tegasnya.

Hingga kini, kasus ini masih menuai sorotan. Pihak keluarga korban berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.(*)