
Warga Tolak Tambang di Tikala Toraja Utara, Prof Muhadar Harap Bupati Harus Turun Tangan
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Keberadaan tambang galian C berupa tambang batu yang berada dekat dari kawasan cagar budaya atau destinasi wisata Kelurahan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) tak hanya mendapat sorotan dari tokoh masyarakat dan pegiat lingkungan. Melainkan sorotan tajam juga datang dari kalangan akademisi di Sulsel.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. DR. Muhadar SH. Msi misalnya. Dia mengatakan, seharusnya Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dalam hal ini Bupati Toraja Utara khususnya Dinas Pertambangan memiliki kewenangan untuk menghentikan atau mengevaluasi, apakah dengan adanya kegiatan pertambangan di wilayah tersebut, tidak berakibat/ menimbulkan kerusakan atas terganggunya kehidupan masyarakat setempat?.

Misalnya, sebut Prof Muhadar, sanitasi mata air yang rusak, cagar budaya, rumah tongkonan dan lain-lainnya.
“Hal ini pemimpin daerah turut bertanggungjawab atas viktimisasi yang dirasakan masyarakat setempat dan dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum baik pidana maupun hukum perdata,” ucap Prof Muhadar, Sabtu 5 April 2025.
Saat dimintai tanggapannya menyangkut aspek ancaman pidana bagi semua yang terlibat dalam tambang jika ditemukan ada pelanggaran, Prof Muhadar menegaskan, siapa saja dalam arti subyek hukum baik orang perorang maupun suatu koorporasi bila terbukti melakukan tindak pidana, misalnya tindak pidana di bidang pertambangan atau lingkungan hidup atau terkait dengan masalah cagar budaya atau terjadi pengrusakan sebagai akibat pekerjaan tambang, maka kepada mereka selain dapat diancam dengan tindak pidana pertambangan juga dapat diancam dengan tindak pidana pengrusakan lingkungan hidup atau tindak pidana lain sebagai akibat dari perbuatan pidana/ akibat pelanggaran hukum yang telah dilakukan baik sebagai orang yang menyuruh melakukan kejahatan, orang yang melakukan/pelaku, orang yang turut serta melakukan perbuatan tersebut dan orang yang membantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana yakni perbuatan turut serta melakukan tindak pidana.
“Atau pejabat daerah atau siapa saja yang melakukan pembiaran atas terjadinya tindak pidana pertambangan tersebut sedangkan mereka memiliki kewenangan untuk mengingatkan dan mencegah terjadinya perbuatan tindak pidana tersebut, juga diancam pidana sebagai ommissionus delicta atau tindak pidana pembiaran/ pura-pura tidak tahu/ pembiaran/ perbuatan pidana yang bersifat negatif biasanya kaitannya dengan delik suap/gratifikasi?? atau adanya tindak pidana persekongkolan,” urai Prof Muhadar.
Warga Ancam Lapor Kapolri
Warga Kelurahan Tikala melalui Tokoh Masyarakatnya, Prof Agus Salim mengancam akan melaporkan keberadaan aktivitas tambang galian C berupa tambang batu yang berada dalam kawasan situs budaya Tikala, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Kapolri.
Hal itu ditegaskan Prof Agus jika pengaduan masyarakat Tikala ke Polres Toraja tidak ditindaklanjuti secara profesional dan segera menemukan kepastian hukum.
“Kita berharap pengaduan masyarakat yang sudah masuk sebelumnya segera ditindaklanjuti oleh Polres Toraja Utara secara profesional. Kalau memang tidak, yah kami akan bawa masalah ini ke Kapolri,” tegas Prof Agus yang juga Rektor UKI Paulus Makassar saat ditemui di ruangan kerjanya di Kampus Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar, Sabtu (5/4/2025).
Dia mengatakan, aktivitas tambang galian C berupa tambang batu di Kelurahan Tikala yang telah berjalan diperkirakan sudah 4 tahunan tersebut, selain telah merusak sarana dan prasarana destinasi wisata sekaligus cagar budaya yang ada seperti keberadaan Tongkonan Marimbunna dan kuburan Ne’ Birang, juga jelas merusak sumber air yang sudah ratusan tahun digunakan masyarakat dalam memenuhi kehidupan sehari-hari seperti mengairi sawah yang ribuan hektare serta dikonsumsi sebagai air minum dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
“Jadi kalau ada bilang di sana tidak ada destinasi wisata itu pembohongan publik. Di situ ada namanya Tongkonan Marimbunna dan kuburan Ne’ Birang serta di situ juga ada namanya mata air yang namanya Bombong Wai. Ini akan terpengaruh debit airnya untuk mengairi ribuan hektare persawahan Pamabi,” jelas Prof Agus.
Prof Agus mengatakan, seharusnya Polres Toraja Utara menyelidiki lebih jauh menyangkut hal-hal yang telah disebutkan di atas apakah betul ada yang namanya destinasi wisata yang dimaksud serta sumber mata air dalam wilayah tambang galian C berupa tambang batu di daerah Tikala.
“Itu juga perlu mereka turun betul-betul selidiki mengenai jalan pemukiman warga yang rusak akibat lalu-lalang truk pengangkut material tambang dan apalah betul tambang di sana sudah memiliki jalan khusus atau healing sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Nah ini kan seharusnya Polres Toraja ini telusuri dan jika ditemukan semua pelanggaran tersebut, maka harus ditindak tegas,” ungkap Prof Agus.
Prof Agus menyakini pimpinan Polres Toraja Utara dalam hal ini Kapolres Toraja Utara sangat memahami apa saja yang menjadi persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang keterkaitannya dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan di wilayah yang ada sebelum melakukan aktivitas penambangan.
Apalagi, lanjut Prof Agus, mempertimbangkan pengetahuan Kapolres Toraja itu di bidang lingkungan dapat dikatakan cukup luas.
“Misalnya saat pengajuan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), apakah dalam pembahasannya melibatkan semua pihak di antaranya pelibatan masyarakat yang terdampak dan pegiat lingkungan. Ini kan harus dibuktikan secara berita acara. Kenyataannya kan ini masyarakat Tikala sudah 300 ratusan orang menandatangani penolakan akan aktivitas tambang Tikala karena sejak awal mereka tidak dilibatkan. Kita tunggu kinerja Kapolres Toraja Utara,” terang Prof Agus.
“Kemudian ada berita yang menyebutkan pro kontra. Silahkan buktikan siapa pihak yang pro dengan aktivitas tambang di Tikala yang dimaksud, paling tidak hanya segelintir saja atau warga yang jumlahnya hanya tak sampai puluhan orang saja,” Prof Agus menambahkan.
Di waktu yang sama, Ketua Tim Kuasa Hukum Warga Kelurahan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), Anthonius T. Tulak menjelaskan, dampak negatif kegiatan tambang galian C berupa tambang batu di Kelurahan Tikala, Kabupaten Toraja Utara sudah sangat meresahkan.
Selain dampak langsung yang panjang berupa terjadinya ancaman degradasi lahan, longsor, pencemaran udara, pencemaran air, dan merusak sarana dan prasarana wisata atau cagar budaya yang ada, juga secara tidak langsung kerusakan lingkungan yang ditimbulkan nantinya tentu mengakibatkan pemanasan global dan perubahan iklim.
“Sehingga kita butuh pada kasuistik ini ada penerapan hukum tegas terhadap tambang galian C berupa tambang batu yang dampaknya mengakibatkan kerusakan lingkungan di daerah Tikala, Kabupaten Toraja Utara,” ujar Anthonius.
Dia meminta kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara (Pemkab Toraja Utara) juga tak tinggal diam menyikapi keberadaan aktivitas tambang galian C berupa tambang batu yang dinilai sangat meresahkan masyarakat Tikala khususnya dan masyarakat Toraja Utara pada umumnya.
Anthonius berharap Kepala Daerah Toraja Utara paling tidak dapat mencontoh ketegasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau akrab disebut Kang Dedi yang tidak memberikan toleransi sedikit pun pada aktivitas tambang di daerahnya karena alasan utama yakni dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Harapan kita Bupati Toraja Utara ikut ketegasan Kang Dedi sebagaimana viral di medsos tiktok, karena dampak negatif tambang galian C berupa tambang batu ini tak hanya meneror masyarakat Tikala saja, tetapi secara luas tentunya masyarakat Toraja Utara potensi dirugikan dengan dampak longsor dan degrasasi lahan yang cukup parah ke depannya dan ini pasti terjadi. Gak ada namanya tambang itu tak merusak lingkungan melainkan lebih parah yang ditimbulkannya ke depan, jadi harus segera dihentikan sebelum lebih parah,” tutur Anthonius.
Selain menyentil sikap ‘diam’ Kepala Daerah Toraja Utara, Anthonius turut menyinggung sikap yang sama ditunjukkan oleh para legislator di Kabupaten Toraja Utara maupun legislator DPRD Sulsel yang terpilih dari dapil daerah Tikala.
“Seharusnya mereka ini memanfaatkan momen ini agar ke depannya masyarakat Tikala yakin tetap akan memilihnya nanti sebagai wakilnya. Mereka anggota dewan yang terpilih dari dapil ini khususnya, seharusnya segera turun tangan membantu perjuangan masyarakat Tikala menolak keberadaan tambang galian C ini. Beri rekomendasi cabut izin tambangnya kalau memang ada, karena kami duga proses terbitnya diduga tak prosedural dan segera hentikan aktivitas tambangnya sebelum semakin parah dampak yang ditimbulkannya,” ungkap Anthonius yang juga besar dari dunia pegiat lingkungan di Makale, Tana Toraja ini.
Dia juga meminta kepada Kapolres Toraja Utara untuk tak berhenti hanya sekedar melihat fisik dokumen perizinan tambang galian C oleh perusahaan inisial CV BD. Tapi, kata Anthonius, sebaiknya menyelidiki proses terbitnya dokumen perizinan yang dimiliki oleh perusahaan CV BD tersebut, apakah terbit sesuai mekanisme yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan yang ada atau tidak.
“Jika ditemukan terbitnya izin yang dimiliki tidak melalui mekanisme yang benar atau boleh dikata tak prosedural artinya itu masuk dalam Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan harus ada tindakan hukum yang tegas terkait itu. Kita tunggu keseriusan dan ketegasan Polres Toraja Utara,” kata Anthonius.
Terlebih lagi, ungkap Anthonius, sebelumnya sudah ada surat tanggapan anggota DPR RI Irjen Pol Purn. Frederik Kalalembang yang menyebutkan jika Tambang di Tikala sangat merusak lingkungan.
“Semestinya Kapolres bisa mendengar seniornya tersebut sebagai panutan bapak Irjen Pol Purn. Frederik Kalalembang. Kita sangat berharap Kapolres tegas di bawah bimbingan Kapolda Sulsel dalam menyikapi masalah ini,” Anthonius menandaskan. (*)