
DPRD Sulsel Desak Pemda dan Kepolisian Perhatikan Dampak Tambang Tikala
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, meminta Pemerintah segera mengambil sikap terkait dampak kerusakan lingkungan dan dugaan perusakan situs cagar budaya akibat aktivitas penambangan galian C di Kampung Batu, Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel Salman Alfariz Karsa Sukardi, mengatakan tak ada alasan Pemerintah untuk tidak melakukan evaluasi terkait izin operasi tambal galian C di Kampung Batu, Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara jika merusak lingkungan dalam aktivitasnya.

“Pemerintah Daerah dan Kepolisian setempat harus segera mengambil langkah kongkret untuk mengevaluasi izin dan dampak lingkungan dari kegiatan tersebut. kalau ditemukan ada pelanggaran terhadap regulasi lingkungan atau izin usaha, maka aktivitas ini harus segera dihentikan,” Katanya saat dihubungi melalui via telepone, Senin (7/4/2025).
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan, evaluasi dan penghentian aktivas tambang itu dianggap perlu demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“(Evaluasi izin) Demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
Ia pula meminta kepada perusahaan tambang untuk memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat setempat terkait aktivitas tambang tersebut
“Selain itu, perusahaan penambang seharusnya memberikan keterbukaan informasi serta keterlibatan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan terkait aktivitas tambang di wilayah ini,” sebutnya.
Disisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Hasbi Nur meminta Pemda Toraja Utara untuk melakukan kajian ulang terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dilokasi tambang tersebut.
“Perlu ditanya dulu Tata Ruang (Pemda Torut), kenapa keluarkan persetujuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), kalo masyarakat tidak setuju (adanya tambang) PKKPRnya saja dibatalkan, maka semua izin yang dimiliki akan tidak berlaku secara langsung,” tutupnya. (*)