DPRD Gowa Gelar Rapat Internal Pansus LKPJ 2024, Abd. Razak Daeng Lewa Terpilih Sebagai Ketua

Kamis, 10 April 2025 | 23:04 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar Rapat Internal Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka pemilihan pimpinan Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gowa Tahun Anggaran 2024. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Gowa dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, pada Rabu (09/04/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Gowa, Muh. Ramli Siddik Dg Rewa; Wakil Ketua II, Taufik Surullah; Wakil Ketua III, Tyna Haji Ti’no Dg Mawangi; anggota Pansus LKPJ DPRD Gowa; serta Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa beserta jajaran staf sekretariat.

pt-vale-indonesia

Dalam pernyataannya, Hasrul Abdul Rajab menyampaikan bahwa rapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan penting terkait struktur kepemimpinan Pansus LKPJ. “Alhamdulillah, rapat internal Pansus hari ini telah menyepakati dan menetapkan Abd. Razak Daeng Lewa dari Fraksi Partai Gerindra sebagai Ketua Pansus, Muh. Kasim Sila dari Fraksi PAN sebagai Wakil Ketua Pansus, serta Wahyuni Nurdani dari Fraksi PPP sebagai Sekretaris Pansus,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari salah satu media daring.

Ketua Pansus terpilih, Abd. Razak Daeng Lewa, dalam keterangannya menyampaikan bahwa rapat juga menetapkan agenda kerja Pansus yang akan dimulai dengan rapat kerja bersama sejumlah SKPD terkait. Selanjutnya, Pansus akan melakukan kunjungan lapangan guna mencocokkan data laporan SKPD dengan kondisi aktual di lapangan.

“Tugas utama Pansus adalah melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa ruang lingkup evaluasi Pansus mencakup pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, implementasi peraturan daerah, serta pengawasan terhadap kebijakan strategis yang telah ditetapkan. Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian, Pansus akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, termasuk SKPD dan pihak rekanan apabila menyangkut kegiatan fisik di lapangan.

“Apabila terdapat indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, Pansus DPRD Gowa akan mengusulkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif guna menelusuri lebih lanjut potensi penyimpangan tersebut,” pungkas Abd. Razak Daeng Lewa.

Rapat internal ini merupakan langkah awal yang strategis dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Gowa dalam pengelolaan anggaran dan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2024.(*)

Tags:

BACA JUGA