
Kemenkum Sulsel Ikuti Penutupan Seminar Penguatan Pelayanan Hukum, Peraturan Perundang-undangan, dan Pembinaan Hukum
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) turut ambil bagian dalam penutupan seminar nasional bertajuk Penguatan Substansi Pelayanan Hukum, Peraturan Perundang-undangan, dan Pembinaan Hukum, Kamis (10/04). Kegiatan ini merupakan puncak dari rangkaian pelatihan yang diikuti seluruh Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) mengikuti kegiatan secara daring dari ruang rapat pimpinan. Meski dilakukan secara virtual, antusiasme dan semangat kolaboratif tampak jelas selama berlangsungnya kegiatan.

Andi Basmal menjelaskan bahwa pelatihan ini dimulai sejak 17 hingga 21 Maret 2025, yang dilanjutkan dengan penyusunan action plan hingga 9 April 2025. Seminar penutupan sendiri menampilkan presentasi dari lima kantor wilayah terpilih, yaitu Kanwil Bangka Belitung, NTT, Jawa Tengah, Papua Barat, dan Sumatera Utara, sebagai representasi berbagai wilayah di Indonesia.
Meski tidak tampil sebagai pemapar, Kanwil Kemenkum Sulsel telah menyiapkan action plan bertema Royalti Hak Cipta Musik dan Lagu. Tema ini diangkat sebagai respons terhadap dua persoalan utama, yakni rendahnya kepatuhan pembayaran royalti oleh pelaku usaha seperti karaoke, event organizer Dan pusat perbelanjaan serta risiko pelanggaran hak cipta terhadap pencipta lagu.
Basmal menekankan pentingnya implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Ia menyebut, untuk penegakan yang efektif, perlu adanya pendataan terhadap pelaku usaha serta kesepahaman antara aparat penegak hukum kekayaan intelektual (KI) dengan APH lainnya.
Lebih lanjut, koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi langkah strategis yang perlu ditempuh agar data valid bisa diperoleh dan kerja sama formal seperti Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan APH dapat dibentuk sebagai dasar sinergi.
Adapun dalam penutupan kegiatan pelatihan, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Mutia Farida, memberikan apresiasi kepada seluruh peserta dan tim pengajar. Ia menyebutkan bahwa lima Kanwil yang tampil telah mewakili keberagaman tantangan hukum di tiap daerah, dan semangat transformasi Kemenkum yang terus menyala.
Mutia menegaskan, pelatihan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari perjalanan peningkatan kualitas sumber daya manusia hukum yang PASTI dan BerAKHLAK. Ia pun mengajak seluruh peserta untuk menjadikan hasil pelatihan ini sebagai titik tolak dalam mendukung visi besar Indonesia Emas 2045. (*)