
DPRD Gowa Tutup Sementara Pabrik Rokok di Somba Opu, Izin Usaha Tak Ditunjukkan
GOWA, GOSULSEL.COM — Sebuah pabrik rokok di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, ditutup sementara oleh DPRD setempat setelah gagal menunjukkan dokumen izin usaha saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Rabu (16/4/2025).
Dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, sidak dilakukan sebagai respons atas laporan warga mengenai aktivitas pabrik yang mencurigakan. Saat didatangi, manajer produksi mengklaim bahwa izin usaha pabrik lengkap, namun tak dapat ditunjukkan karena dokumen tersebut berada di tangan pimpinan perusahaan.

“Karena tidak dapat menunjukkan izin yang sah saat sidak, kami terpaksa menutup sementara pabrik ini. Kami akan mengundang pimpinan pabrik ke kantor DPRD Gowa untuk memastikan kelengkapan izin tersebut,” ujar Hasrul saat dikonfirmasi pada Kamis (17/4/2025).
Selain persoalan izin, DPRD Gowa juga menyoroti harga jual rokok yang terlalu murah dan berpotensi merugikan negara. Empat merek yang diproduksi di pabrik ini — AA, Vale, Bold, dan Starkot — dijual hanya antara Rp5.000 hingga Rp10.000 per bungkus.
“Kami menduga rokok-rokok ini ilegal, karena harganya yang murah dan tidak adanya izin yang jelas,” tambah Hasrul.
Sidak tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua III DPRD Gowa Tyna Hj Ti’no, Ketua Pansus Abd Razak, serta anggota Pansus lainnya seperti Muh Kasim Sila, Wahyuni Nurdani, dan Nur As’ad Hijaz. DPRD Gowa kini tengah menyiapkan langkah verifikasi lanjutan dan akan melibatkan instansi terkait untuk pengawasan lebih lanjut.(*)