
Dugaan Rokok Ilegal, DPRD Gowa Sidak Pabrik di Luar Kawasan Industri
GOWA, GOSULSEL.COM — Dugaan produksi rokok ilegal mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah pabrik rokok di Jalan Tumanurung, Kecamatan Somba Opu, Rabu (16/4/2025). Pabrik tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi dan berada di luar kawasan industri yang telah ditentukan.
Sidak dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab. Dalam kunjungan itu, pihak pabrik tidak mampu menunjukkan dokumen izin usaha. Meski manajer produksi mengklaim bahwa seluruh perizinan perusahaan lengkap, ia tidak bisa memperlihatkannya dengan alasan dokumen berada di tangan pimpinan yang sedang tidak berada di lokasi.

“Karena tidak dapat menunjukkan izin yang sah saat sidak, kami terpaksa menutup sementara pabrik ini. Kami akan mengundang pimpinan pabrik ke kantor DPRD Gowa untuk memastikan kelengkapan izin tersebut,” tegas Hasrul saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).
Menurut Hasrul, pabrik ini memproduksi empat merek rokok yakni AA, Vale, Bold, dan Starkot, dengan harga jual yang mencurigakan, yakni antara Rp5.000 hingga Rp10.000 per bungkus.
“Kami menduga rokok-rokok ini ilegal, karena harganya yang murah dan tidak adanya izin yang jelas,” tambahnya.
Sidak tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua III DPRD Gowa Tyna Hj Ti’no, Ketua Pansus Abd Razak, serta sejumlah anggota Pansus lain seperti Muh Kasim Sila, Wahyuni Nurdani, dan Nur As’ad Hijaz.
DPRD Gowa memastikan akan menindaklanjuti kasus ini dan melibatkan pihak terkait dalam proses verifikasi izin, guna menghindari potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal.(*)