
Kanwil Kemenkum Sulsel Bekali Klien Pemasyarakatan Tentang Pembinaan Hukum
MAKASSAR, GOSULSEL.COM– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pembinaan hukum kepada masyarakat, termasuk bagi klien pemasyarakatan. Melalui kegiatan penyuluhan hukum yang digelar di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar, sebanyak 30 klien pemasyarakatan yang sedang menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) mendapatkan pembekalan hukum, Selasa (15/4).
Bertempat di Griya Abhipraya Bapas Makassar, kegiatan ini menjadi bagian dari program pembinaan kepribadian, yang bertujuan membentuk pribadi klien yang bertakwa, bertanggung jawab, serta mampu berperan aktif di tengah masyarakat setelah bebas.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati, menyampaikan bahwa penyuluhan ini adalah wujud nyata upaya Kanwil Kemenkum Sulsel dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Pihaknya menugaskan Penyuluh Hukum, Wahyuddin Ardianto, untuk menyampaikan materi pembinaan hukum kepada Klien Pemasyarakatan.
“Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus hadir dan aktif memberikan edukasi hukum, tidak hanya di kalangan umum tetapi juga bagi klien pemasyarakatan sebagai bagian dari masyarakat yang membutuhkan pembinaan berkelanjutan,” ungkap Heny.
Dalam penyampaiannya, Wahyuddin menekankan pentingnya memahami tujuan pemidanaan dalam KUHP. Menurutnya, pemidanaan tidak semata-mata bersifat menghukum, tetapi juga mengandung unsur pembinaan dan pemasyarakatan bagi terpidana agar kembali menjadi pribadi yang baik dan bermanfaat.
“Tujuan pemidanaan adalah untuk menegakkan norma hukum demi perlindungan masyarakat, sekaligus membina pelaku agar mampu berkontribusi positif ketika kembali ke lingkungan sosial,” jelas Wahyuddin di hadapan para peserta.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, turut mengapresiasi jajarannya yang telah bersinergi aktif dengan Bapas Makassar dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa pembinaan hukum harus terus berjalan agar tujuan reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan benar-benar tercapai.
“Ini adalah langkah kecil yang memberi dampak besar, melalui pemahaman hukum yang utuh,” pungkas Andi Basmal.
Kegiatan penyuluhan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum bukan hanya alat penegak aturan, tetapi juga jembatan untuk perubahan dan pemulihan sosial. (*)