
Mediasi Berbuah Damai, Pelanggaran Merek “Haes” di Gowa Tuntas
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali menunjukkan perannya sebagai fasilitator penyelesaian sengketa kekayaan intelektual. Kali ini, Kanwil Sulsel berhasil memediasi sengketa pelanggaran merek “Haes” yang melibatkan dua pihak dari Kabupaten Gowa.
Mediasi yang digelar di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) Kanwil Kemenkum Sulsel mempertemukan Sittiati Dg. Kanang, pemilik merek terdaftar “Haes”, dengan Arase yang dilaporkan telah menggunakan merek tersebut tanpa izin.

“Mediasi berjalan lancar dan berbuah kesepakatan damai,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, yang memimpin jalannya mediasi.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak mencapai kata sepakat dengan pihak terlapor bersedia memberikan ganti rugi kepada pemilik merek. Tidak hanya itu, pihak terlapor juga menunjukkan itikad baik dengan bersedia memusnahkan barang dagangan yang diduga merupakan produk palsu.
“Yang membanggakan, kedua pihak sepakat untuk tetap menjalin hubungan bisnis secara profesional ke depannya dengan ketentuan yang telah disepakati bersama,” tambah Demson.
Merek “Haes” sendiri bukan merek baru di pasaran. Merek ini telah terdaftar sejak tahun 2013 dengan Nomor IDM001174615 dan telah diperpanjang pada tahun 2023. Dengan status terdaftar tersebut, pemiliknya memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dan dilindungi oleh hukum.
KaKanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangan terpisah menyampaikan bahwa mediasi merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.
“Mediasi memungkinkan para pihak mencapai kesepakatan damai tanpa harus melalui jalur pengadilan yang umumnya memakan waktu lebih lama dan biaya lebih besar,” jelas Andi Basmal.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus berkomitmen memfasilitasi penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui jalur mediasi sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual di Sulawesi Selatan.
“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual orang lain dan memahami konsekuensi hukum dari pelanggaran tersebut,” pungkasnya.
Dengan terselesaikannya sengketa ini secara damai, kedua belah pihak telah menyepakati bahwa permasalahan dianggap selesai dan tidak akan ada lagi tuntutan di kemudian hari. (*)