Ilustrasi

Dua Pria Bersenjata Parang Diamankan Resmob Polres Gowa Usai Ancam Warga di Desa Taring

Jumat, 25 April 2025 | 20:52 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Endra Sahar - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin IPDA Andi Muhammad Alfian, berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pengancaman di Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, pada Kamis (24/04/2025) sekitar pukul 03.45 WITA.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/729/VII/2024/Spkt/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 9 Juli 2024. Dalam laporan tersebut, seorang warga bernama Hasanuddin Sita (65), wiraswasta asal Desa Bulo-bulo, Kabupaten Jeneponto, mengaku menjadi korban pengancaman bersenjata.

pt-vale-indonesia

Dikutip dari laman web Polresgowa.com, peristiwa terjadi pada Senin, 8 Juli 2024 sekitar pukul 17.45 WITA, saat dua pria berinisial MT (59) dan RT (59) mendatangi rumah korban di Desa Taring sambil membawa sebilah parang.

Kedua pelaku mempertanyakan kondisi kebun yang telah dibabat. Saat korban menyatakan tidak tahu-menahu, salah satu pelaku mengancamnya dengan mengangkat parang sambil berkata, “Saya bunuh kamu.”

Merasa nyawanya terancam, korban bergegas masuk ke dalam rumah. Setelah itu, kedua pelaku dilaporkan juga mendatangi rumah seorang saksi bernama H. Dahlan untuk mempertanyakan hal yang sama.

Mendapatkan laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa segera melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi informasi keberadaan para terduga pelaku, tim yang dipimpin langsung oleh Ipda Andi Muhammad Alfian bergerak cepat dan berhasil mengamankan MT dan RT di kediaman mereka.

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa mereka membawa senjata tajam jenis kandao saat melakukan pengancaman.

Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindak pidana kepada pihak berwajib demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Gowa.(*)


BACA JUGA