
Farid Mamma Harap Sinergi TNI dan Polisi Berantas Kasus Passobis di Sulsel
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kasus passobis atau penipuan online yang awalnya dibongkar oleh Tentara (TNI) dalam hal ini Kodam XIV Hasanuddin terus berpolemik pasca dari 40 orang pelaku passobis hanya 3 di antaranya diproses oleh kepolisian dalam hal ini Polda Sulsel.
Menanggapi hal tersebut, Advokat senior di Kota Makassar, Farid Mamma mengatakan, pertama apa yang telah dilakukan oleh tentara yakni Kodam XIV Hasanuddin dalam mengungkap kasus passobis itu patut diapresiasi, apalagi kata dia, kejahatan passobis memang selama ini cukup sangat meresahkan masyarakat.

Namun, terlepas dari itu, kata Farid, ada hal yang perlu diluruskan dengan cara duduk bersama antara pihak TNI dan Kepolisian, Sehingga ke depan pengungkapan kasus yang sejenis bisa berjalan maksimal dan proporsional atau kata lain tidak berpolemik dan saling melempar tanggungjawab.
“Tapi yang pasti negara tak boleh kalah dengan para pelaku passobis. Passobis harus diberangus karena memang sudah sangat meresahkan, tinggal duduk bersama bagaimana saling membantu dalam pengungkapannya,” terang Farid.
Direktur Pusat Kajian Advokasi Antikorupsi Sulsel (PUKAT Sulsel) itu menjelaskan, Tentara (TNI) secara hukum memang tidak berwenang menangkap warga sipil dalam kasus penipuan online atau “passobis” karena penegakan hukum pidana adalah ranah Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan tugas TNI di luar perang tidak termasuk menangkap warga sipil kecuali dalam situasi darurat militer atau atas permintaan resmi polisi.
Penangkapan oleh TNI tanpa koordinasi dan dasar hukum yang jelas, sebut Farid, tentunya berpotensi melanggar hak asasi manusia dan prosedur hukum yang berlaku seperti diatur dalam KUHAP.
“Jadi singkatnya, tentara tidak boleh menangkap kasus passobis atau penipuan online karena itu adalah kewenangan polisi, dan tindakan TNI menangkap warga sipil tanpa prosedur hukum yang tepat dapat melanggar hukum dan hak asasi manusia,” tandas Farid. (*)