Hari KI Sedunia, Kanwil Kemenkum Sulsel Berbagi Pengetahuan Merek Pada Makassar Culinary Night

Senin, 28 April 2025 | 09:46 Wita - Editor: adyn - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Dalam suasana meriah Makassar Culinary Night (MCN) yang digelar di Monumen Mandala, Sabtu Malam(26/4/2025), dua perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel) turut menyemarakkan acara dengan membagikan pengetahuan berharga seputar merek kepada para pelaku usaha kuliner dan pengunjung dalam rangka peringatan hari KI sedunia

Teguh Firmanto, Analis Kekayaan Intelektual Madya, bersama Marini, Penyuluh Hukum Muda, tampil membawakan materi yang sangat relevan bagi para pengusaha kuliner dan pengunjung yang hadir. Dengan gaya santai namun informatif, keduanya membahas berbagai aspek penting seputar merek, mulai dari pengertian dasar hingga manfaat jangka panjangnya.

pt-vale-indonesia

“Setiap produk yang Anda ciptakan dengan susah payah layak mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Teguh membuka sesinya di hadapan pengunjung dan pelaku UMKM kuliner yang antusias. Ia menjelaskan bahwa merek tidak sekadar nama atau logo, tetapi merupakan identitas bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan hukum.

Marini melengkapi paparan dengan informasi praktis tentang proses pendaftaran merek. “Biaya pendaftaran merek sebenarnya sangat terjangkau dibandingkan dengan nilai perlindungan yang akan didapatkan,” jelasnya. Ia kemudian merinci biaya pendaftaran merek serta lokasi dan cara pendaftarannya yang kini semakin dipermudah melalui platform digital.

“Biaya pendaftaran merek untuk UMKM adalah Rp 500.000 per kelas. Sementara untuk masyarakat umum, biaya pendaftaran merek adalah Rp 1.800.000 per kelas. Tentunya, bagi UMKM perlu melampirkan surat keterangan atau surat rekomendasi sebagai usaha mikro dan usaha kecil Dari dinas terkait saat mendaftarkan merek,” ungkap Marini

Selanjutnya Teguh Firmanto  membahas juga tentang mengapa pendaftaran merek menjadi langkah penting bagi keberlangsungan bisnis. Teguh menekankan bahwa merek terdaftar tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai bisnis dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas.

“Bayangkan Anda membangun bisnis selama bertahun-tahun, lalu tiba-tiba orang lain menggunakan nama yang sama dan merebut pelanggan Anda. Tanpa merek terdaftar, Anda akan kesulitan membuktikan hak Anda,” jelas Teguh mengilustrasikan pentingnya perlindungan hukum merek.

Di akhir sesi, kedua pemateri membahas status hukum merek terdaftar dan konsekuensi pelanggaran hak merek. Keduanya juga menyampaikan lokasi booth Kanwil Kemenkum Sulsel yang ada di lokasi MCN agar pengunjung dan pengusaha yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang prosedur pendaftaran merek untuk produk kuliner mereka dapat langsung mengunjungi booth tersebut.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot yang juga hadir dilokasi Kegiatan, mengatakan,  Kehadiran tim Kanwil Kemenkum Sulsel dalam acara kuliner ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di kalangan UMKM, khususnya di sektor kuliner yang sedang berkembang pesat di Makassar.

“Sesuai Dengan Arahan Kakanwil Andi Basmal, pihaknya telah melakukan koordinasi Dengan dinas pariwisata Kota Makassar agar dapat terus hadir di berbagai acara besar Kota Makassar Untuk mengedukasi masyarakat terkait Kekayaan Intelektual dan Layanan Hukum,” tutup Demson. (*)


BACA JUGA