Kanwil Kemenkum Sulsel Dampingi Penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis Tenun Kajang dan Tenun Bira Bulukumba

Rabu, 30 April 2025 | 22:18 Wita - Editor: adyn - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

BULUKUMBA, GOSULSEL.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melakukan pendampingan intensif untuk penyusunan dokumen Indikasi Geografis (IG) Tenun Kajang dan Tenun Bira selama tiga hari di Kabupaten Bulukumba (28-30 April 2025).

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut untuk membantu pengrajin tenun lokal memperoleh perlindungan hukum atas karya tradisional yang menjadi kebanggaan masyarakat Bulukumba.

pt-vale-indonesia

“Pendaftaran Indikasi Geografis sangat penting untuk melindungi produk khas daerah dari pembajakan dan menjamin keasliannya,” ungkap Teguh Firmanto, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya yang memimpin tim Kanwil Kemenkum Sulsel.

Tim pendamping terdiri dari enam orang yang fokus membantu melengkapi dokumen persyaratan yang diminta oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pada hari pertama, tim diterima oleh Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bulukumba, A. Arfhan Syukri, bersama Ketua MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) Tenun Kajang, Nasir. Pertemuan ini membahas kelengkapan dokumen deskripsi Tenun Kajang yang memerlukan penjelasan lebih detail tentang karakteristik produk, lingkungan geografis, batas wilayah, serta sejarah dan tradisi yang terkait.

“Kami akan membantu MPIG melengkapi semua data yang dibutuhkan,” tegas Arfhan Syukri menanggapi arahan dari tim pendamping.

Di hari kedua, tim mengunjungi Sentra UMKM Tenun Bira dan disambut oleh jajaran Dinas Perindustrian serta para pengrajin. Tim menyampaikan beberapa kekurangan dokumen, termasuk kebutuhan akan surat keputusan pembentukan organisasi pemohon, rekomendasi kepala daerah, dan peta wilayah geografis yang disahkan.

Tim juga berkesempatan menyaksikan langsung proses pembuatan Tenun Bira, mempelajari keunikan teknik penenunan yang membedakannya dari tenun daerah lain.

Puncak kunjungan ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Sulsel dengan Pemerintah Kabupaten Bulukumba untuk peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Kepala Bidang Perindustrian Andi Mustika menyampaikan bahwa  Pemerintah Bersama MPIG akan melengkapi semua Dokumen tersebut .

Terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot mengatakan, indikasi Geografis tidak hanya melindungi hak kekayaan intelektual, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi produk lokal dan membuka peluang pasar yang lebih luas.

Demson juga mengatakan, sesuai Dengan Arahan Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal untuk terus melakukan jemput bola terhadap peningkatan pendaftaran dan Pencatatan Kekayaan Intelektual. (*)


BACA JUGA