
Temuan Keganjilan Perizinan, Pansus LKPJ DPRD Gowa Soroti Kepatuhan Pelaku Usaha
GOWA, GOSULSEL.COM — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kabupaten Gowa menyoroti sejumlah temuan perizinan yang dinilai ganjil dalam pelaksanaan usaha di wilayah Kabupaten Gowa. Temuan ini dibahas dalam rapat resmi yang digelar pada Rabu (30/4/2025) di Ruang Paripurna DPRD Gowa.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pimpinan perusahaan diundang untuk memberikan klarifikasi dan data pendukung terkait temuan tersebut.

Ketua Pansus LKPJ, Abdul Rasak, menekankan adanya ketidaksesuaian antara kegiatan usaha dan dokumen perizinan yang seharusnya dimiliki.
“Ada beberapa yang kami kunjungi namun belum bisa menunjukkan dokumen perizinan yang sah,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut memperkuat urgensi pembenahan sistem perizinan dan penegakan aturan di wilayah Gowa. Sejumlah OPD yang hadir antara lain Dinas PUPR, Dinas PMPTSP, Disperindag, dan DLH Gowa. Pihak perusahaan seperti CV. AA Utama Sejahtera, Restoran McDonald, Kicheese Factory, dan Toko Satu Sama juga hadir, meskipun RM Mie Gacoan dan RM Cangkuning tidak memenuhi undangan rapat.
Wakil Ketua Pansus, Muh. Kasim Sila, turut memimpin jalannya rapat yang dipandu oleh Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Rajab. Rapat berlangsung tertib meski ada perusahaan yang mangkir.
Pansus menegaskan pentingnya tindak lanjut dari hasil temuan lapangan demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan patuh hukum.(*)