
OJK Restui Pembentukan Unit Usaha Syariah PT Orion Penjaminan Indonesia
JAKARTA, GOSULSEL.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin pembentukan unit usaha syariah perusahaan penjaminan kepada PT Orion Penjaminan Indonesia melalui KEP-261/PD.02/2025 tanggal 29 April 2025. Izin unit usaha syariah dimaksud mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut.
Dengan pemberian izin usaha tersebut, PT Orion Penjaminan Indonesia dapat melakukan kegiatan usaha penjaminan berdasarkan prinsip syariah.

“Dalam menjalankan kegiatan usaha PT Orion Penjaminan Indonesia diwajibkan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” tulis OJK melalui laman resminya, Jumat (02/05/2025).
Sebelumnya, OJK juga telah memberikan izin operasional kepda PT Orion Penjaminan Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-43/D.05/2024 pada 20 Mei 2024.
Sebagai pemain baru dalam industri penjaminan, PT Orion Penjaminan Indonesia siap memberikan layanan penjaminan yang inovatif, fleksibel, dan dapat diandalkan bagi masyarakat Indonesia.
Melansir laman resmi orionpenjaminan.co.id, PT Orion Penjaminan Indonesia memiliki sejumlah produk penjaminan yang bisa dimanfaatkan para nasabah. Salah satunya adalah penjaminan kredit mikro, yakni jaminan kredit yang diberikan lembaga keuangan (bank dan non bank) kepada nasabah untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha bagi pelaku usaha mikro, baik kredit modal kerja/investasi. Sedangkan plafond kredit sampai dengan Rp250 juta atau sesuai ketentuan lembaga keuangan.
Kemudian, ada produk penjaminan kredit umum, penjaminan kredit konstruksi/pengadaan barang & jasa, penjaminan suply chain financing, hingga penjaminan kredit pemilikan rumah/FLPP.
Sebagai pemain baru, PT Orion Penjaminan Indonesia juga telah tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO) yang memiliki 22 anggota Perusahaan Penjaminan se-Indonesia yang terdiri dari 4 Perusahaan Nasional BUMN dan Swasta serta 18 Perusahaan BUMD.(*)